Abstrak
Hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen adalah dua bidang hukum yang sulit dipisahkan dan ditarik batasnya. Hukum perlindungan konsumen merupakan bagian dari hukum konsumen yang lebih luas. Hukum konsumen, yakni keseluruhan asas dan kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang dan jasa konsumen didalam pergaulan hidup. Berarti konsumen memuat asas dan kaidah yang mengatur serta mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen.