Abstrak
Sebagai pembaharuan falsafah perlakuan orang - orang hukuman Dr. Sahardjo dengan tegas mengatakan bahwa terpidana adalah orang tersesat serta perlu dilindungi, dibina dan dijadikan orang berguna bahkan menjadi aktif dan produktif di masyarakat. Falsafah pemasyarakatan Sahardjo menghendaki agar Negara benar - benar melindungi orang hukuman walaupun menjalani pidana. Oleh karena itu, buku ini hendak menawarkan suatu konsep pembaharuan pemasyarakatn berupa : (1) pembaharuan falsafah pemidanaan; (2) meluruskan arah tujuan dari pidana penjara; (3) peningkatan pemahaman pengambil keputusan baik pemerintah, dalam hal ini petugas pemasyarakatan dan pembentuk UU (legislator); serta (4) membangun infrastruktur yang dapat mendukung konsep pemasyarakatan, dan begitu pula; (5) merevitalisasi sumbangan dan peranan Akademi Ilmu Pemasyarakatan dalam pemasyarakatan narapina.