Abstrak
Sebagaimana diketajui bahwa pada tanggal 23 Nopember 2000 Presiden Republik Indonesia telah mengesahkan UU No.26/2000 tentang pengadilan HAk asasi Manusia.UU No.26/2000 ini mengantikan Perpu No.I/1999 tentang pengadilan hak asasi Manusia yang tidak memadai dan telah ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat.Pengadilan HAM merupakan Pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum ( pasal 1)