Abstrak
Reformasi yang sedang berlangsung dalam alam demokrasi Indonesia telah berpengaruh terhadap sikap dan perilaku setiap warga negara, termasuk diantaranya dengan berkembangnya dimensi tindak pidana yang semakin kompieks serta melibatkan antar bidang kehidupan. Salah satu tugas Polri berdasarkan Undang-undang Kepolisian No. 2 tahun 2002 pasal 14 (g) adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Untuk melaksanakan tugas Kepolisian khususnya di bidang penyelidikan diperlukan peran intelijen yang berfungsi dalam mengumpulkan bahan keterangan sebagai bahan informasi agar dapat memberikan gambaran kongkrit mengenai ancaman atau gangguan yang akan di hadapi. Bahan keterangan tersebut merupakan titik awal kegiatan operasional Intelijen dalam menentukan prioritas sasaran yang ingin dicapai terhadap tugas Kepolisian. Dalam rangka pengumpulan bahan keterangan yang kongkrit diperlukan adanya pengolahan data dan anggota Intelijen yang gigih dan ulet dalam upaya mendapatkan bahan keterangan