Abstrak
Suatu organisasi selalu mempunyai aturan intern dalam rangka meningkatkan kinerja, profesionalisme, budaya organisasi maupun kebersamaan, kehormatan dan kredibilitas organisasi tersebut serta menjamin terpeliharanya tata tertib dan pelaksanaan tugas sesuai tujuan, peranan, fungsi, wewenang dan tanggung jawab institusi tersebut.Polri sebagai suatu organisasi yang didalamnya terdiri dari sekumpulan orang-orang yang dalam bertindak dan berprilaku harus didasarkan pada aturan tata tertib yang berlaku intern di dalam organisasi polri itu sendiri. Aturan tersebut dapat berbentuk Peraturan Disiplin, Kode Etik maupun Kode Jabatan. Dalam lingkungan organisasi Polri yang sekarang ini sudah tentu berbeda dengan organisasi Polri pada masa Orde Baru dimana Pain masuk dalam lingkungan Angkatan Bersenjata sehingga aturan-aturan yang diterapkannyapun merupakan aturan-aturan yang bersifat militer. Dengan pisahnya Polri dari TNl maka sudah barang tentu aturan-aturan yang mendasari organisasi Polri