Abstrak
Seiring dengan pelaksanaan Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahwa terwujudnya keamanan dalam negeri merupakan syarat utama mendukung terciptanya masyarakat madani yang adil, makmur dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelengaraan fungsi Kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia di bantu oleh masyarakat serta dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat saat ini mengharuskan Polri mengikuti perkembangan tersebut sesuai dinamika masyarakat serta kemajuan teknologi tersebut dapat dimanfaatkan oleh Polri untuk meningkatkan pelayanan