Abstrak
Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah salah satu Lembaga Pemerintah yang sesuai Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia berkedudukan langsung di bawah Presiden yang tugas pokoknya sebagai aparat penegak hukum, menjaga ketertiban umum dan pemelihara keamanan dalam negeri yang senantiasa di dalam menjalankan tugasnya melakukan upaya-upaya agar Roth selalu dapat menghadapi tantangan tugas di mass depan. Dengan telah dipisahkannya Polri dan TNI sejak tanggal 1 April 1999 dan telah diundangkannya Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dalam pasal 8 (1) Kepolsian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden. Hal ini membawa konsekuensi bagi Korp Reserse Polri untuk mengkaji piranti lunak dan kesiapan operasional Paid mandiri, walaupun di sisi lain terdapat kendala mendasar yaitu adanya kesulitan dan keterbatasan keuangan negara untuk mendukung operasional Polri, sehingga berpengaruh terhadap pelayanan dan penangarian perkara baik penyelidikan maupun penyidikan.