Abstrak
Tindak pidana korupsi merupakan suatu bentuk kejahatan yang kerap terjadi dalam masyarakat, juga termasuk kejahatan yang dibenci oleh masyarakat serta secara terus menerus diberantas dan diperangi oleh Pemerintah dengan segenap Aparatumya, hal ini karena dampak dari bahaya yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi dan berkurangnya kepercayaan masyarakat pada aparat Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum. Berkaitan dengan pembangunan nasional disegala bidang, tuntutan rakyat terhadap pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan lainnya semakin meningkat, hal ini karena dalam kenyataannya bahwa perbuatan korupsi telah banyak menimbulkan kerugian Negara dan perekonomian Negara yang demikian besar, yang pada akhimya dapat berakibat pada terjadinya krisis multidimensi. oIeh karena itu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan dan diintensifkan dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kepentingan nasional.