Abstrak
Kejahatan curanmor di wilayah hukum Polsekta Balikpapan Barat imembuat keresahan diantara warga masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor. Masyarakat merasa tidak aman apabila akan rnemarkir kendaraan bermotornya. Tentunya hal ini menjadi preseden buruk bagi petugas kepofisian. Jika rasa aman tidak lagi dirasakan oleh masyarakat, berarti peran sebagal pengayom masyarakat tidak.berjalan dengan baik.
Penelitian ini dilakukan pada tanggal 03 Desember 2009 sampai dengan 03 Januari 2010 di wilayah hukum Polsekta Balikpapan Barat dengan tujuan pertama ingin mengetahui anatomi tindak pidana curanmor yang dilakukan oleh Nur Huda alias Huda Bin Ali, kedua ingin mengetahui proses penyidikan yang dilakukan oleh Polsekta Balikpapan Barat dalam menangani kejahatan curanmor yang dilakukan Tersangka Nurhuda Alias Huda Bin All dengan pendekatan kualitatif dan metode studi kasus.
Teori dan konsep yang digunakan adalah penegakan hukum, penyidikan, unsur unsur manajemen, MOP (Manajemen Operasional Polri), Teori Strain, Peniruan Model Kejahatan, pencurian, Tersangka. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian studi kasus dan teknik pengumpulan datanya melalui wawancara, observasi dan.telaah dokumen. Dalam melakukan analisa data penulis menggunakan tahap reduksi data, sajian data dan tarik kesimpulan.
Hasil penelitian adalah proses penyidikan terhadap kasus curanmor atas nama tersangka Nurhuda bin Ali diawali dengan proses penangkapan setelah dilakukan peyelidikan yang sudah memenuhi cukup bukti untuk melakukan penahanan kepada pelaku dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti.Proses penyidikan terhadap 3 (tiga) orang saksi dilakukan setelah tersangka tertangkap,setelah saksi- saksi diperiksa (Bap) dan memenuhi bukti yang cukup dilakukan proses penyidikan sesuai dengan prosedur yang ada berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No.Pol Skep/1205/1X12000 tentang himpunan Juklak Juknis Proses Penyidikan tindak pidana,Vonis masih berlangsung pada saat penelitian ini dilakukan
Faktor-faktor yang mempengaruhi adalah adanya dukungan/respon pimpinan terhadap kasus curanmor yang dilaporkan atau kasus tersebut merupakan kasus Atensi Pimpinan serta kerja sama tim dalam unit reskrim, namun dalam hal ini faktor penghambat adalah Masih kurangnya kemampuan penyidik Polsekta Balikpapan Barat,Kurangnya Disiplin Anggota .
Kiranya Polsekta Balikpapan Barat dapat melibatkan Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) untuk mencari solusi meningkatkan keamanan lingkungan misalnya dengan memberdayakan masyarakat untuk membentuk pengamanan di lingkungannya terhadap setiap kejahatan tindak pidana curanmor.