Abstrak
Satuan II Pelopor Kedung Halang adalah Satuan Brimob yang secara struktural berada dibawah Korps Brimob Polri, merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Polri dan merupakan fungal tehnis Kepoiisian yang memiliki peran sebagai satuan taktis back up (dalam bentuk melaksanakan, membantu, melengkapi, melindungi, memperkuat dan menggantikan) operasiional satuan kewilayahan. Kemampuan yang dimiliki antaralain Penanggulangan Huru-Hara (PHH), Search and Rescue (SAR), Reserse Mobile (Resmob), Penjinak Born (Jibom) dan Lawan Teror (Wanteror). Dalam negara demokrasi dan era reformasi menuju masyarakat madani, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga Negara, yang di amanatkan dalam UUD 1945 dan diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998. Akan tetapi apabila di dalam penyampaiannya berisi hasutan berpotensi menimbulkan kerusuhan massa dapat mengakibatkan korban jiwa, harta benda maupun kehormatan, inaka penanganannya diperlukan methoda dengan memperhatikan aspek hak asasi manusia, hukum, sosial budaya dan pertimbangan keamanan. Oleh karena itu perlu dilakukan penelitian yang bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk-bentuk tindakan sebagai upaya represif dalam penanganannya dengan mengutamakan kesesuaian Prosedur Tetap (PROTAP) penanggulangan oleh satuan PHH Brimob yang tidak melanggar HAM, sehingga situasi gangguan kamtibmas dapat ditanggulangi sesuai dengan harapan. Serta mengetahui dan menganalisis konsep pertanggungjawaban pelaku unjuk rasa yang anarkhis. Penulis mencoba mengungkap insiden unjuk rasa anarkhis yang terjadi di wilayah hukum Polres Bogor yaitu di Bojong sebagai salah sate wujud unjuk rasa anarkhis yang berisi hasutan berpotensi menimbulkan kerusuhan massa dalam penyampaian aspirasi telah menyimpang dad tujuan unjuk rasa semula dan memaksakan kehendak, tidak lagi menghormati hak dan kehormatan orang lain, bahkan bertindak melanggar hukum. Tindakan para pelaku huru-hara menimbulkan dampak kerugian jiwa dan harta benda serta menimbulkan keresahan masyarakat, juga untuk mengetahui apakah faktor penyebabnya, bagaimana peranan Satuan 11 Pelopor Kedung Halang, serta mengetahui hambatan yang dihadapi dalam penanggulangan unjuk rasa anarkhis yang terjadi di wilayah hukum Polres Bogor. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik pengamatan, wawancara dan pemeriksaan dokumen. Sehingga penulis dapat menghimpun data dan fakta yang berkaitan dengan Peranan Satuan II Pelopor Kedung Halang dalam melakukan tindakan represif terhadap penanganan unjuk rasa anarkhis. Penulis menggunakan Kepustakaan Konseptual, Teori Kekerasan Kolektif, Konsep Penanganan, Konsep Manajemen Operasional Kepolisian (MOP). Dad analisis yang dilakukan diperoleh bahwa peranan Satuan II Pelopor Keelung Halang dalam Melakukan Penanganan Unjuk Rasa Anarkhis di wilayah hukum Polres Bogor sudah sesuai dengan Standart Operation Prosedur (SOP) yang sesuai dengan Skep/73/VI1/2006 tentang BUDOMLAK penanggulangan Huru-Hara Brimob Polri serta Peraturan Kapolri No. 01 Tabun 2009 tentang Penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian.