Abstrak
Selama ini perlindungan tentang HAM hanya terfokus kepada HAM masyarakat saja seperti HAM pada tersangka, tetapi mengabaikan bagaimana perfindungan HAM terhadap anggota Polri dalam pelaksanaan tugas-tugas kepolisian termasuk HAM anggota Polri di fungsi lalu lintas, Penelitian ini dimaksudkan untuk melihat sejauh mana Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penye!enggaraan tugas Polri khususnya pada Unit Opsnal Sat Lantas Polres Bogor sesuai dengan Perkap No. 8 Tahun 2009 yang antara lain menyangkut tentang kesehatan anggota, kemampuan anggota dalam pelaksanaan tugas, dsb. Tinjauan kepustakaan pada skripsi ini terdiri atas kepustakaan penelitian dan kepustakaan konseptual. Kepustakaan penelitian yakni penelitian terdahulu yang memiliki kesamaan pembahasan. Kepustakaan konseptual yang berisi mengenai teori serta konsep sebagai alat analisis pada pembahasan di antaranya; Konsep Implementasi, Prinsip dan Standar, Konsep Perlindungan, Konsep Hak Asasi Manusia, Konsep Polisi Lalu Lintas, Konsep Tugas dan Fungsi Aparat Kepolisian, Konsep Kepemimpinan dan Teori Motivasi. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan menggunakan metode studi kasus, sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan, wawancara, observasi dan penelusuran dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jum!ah anggota polisi lalu lintas pada Polres Bogor yang kurang lebih berjumiah 200 personil dirasakan tidak cukup untuk mem-back up wilayah hukum Polres Bogor sebanyak 35 kecamatan dengan luas kurang lebih 1.500km. Hal tersebut berimplikasi pada beban tugas anggota Unit Opsnal Sat Lantas Polres Bogor dimana jam kerja melebihi kapasitas yang normal, sehingga berisiko terhadap kesehatan anggota itu sendiri. Terkait dengan faktor yang mempengaruhi Implementasi HAM adalah terbatasnya anggaran dana serta sarana prasarana yang kurang memadai, masyarakat tidak memahami hakekat HAM, faktor wilayah yang menyebabkan meningkatnya beban tugas. Kondisi demikian bertentangan dengan Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar HAM, terutama ketentuan yang mengatur tentang Perlindungan HAM Bagi Anggota Poiri dalam hal setiap pejabat Polri wajib mempertimbangkan kemampuan anggota yang akan diberikan perintah penugasan, serta keadaan kesehatan anggotanya, karena apabila hak-hak anggota terabaikan tentunya akan berpengaruh pada motivasi kerja anggota. Motivasi kerja seseorang akan meningkat jika ada kepuasan terhadap pemenuhan hak-haknya. Sebagai individu, anggota Polri memiliki HAM, diantaranya hak atas kondisi kerja yang pantas, hak kesehatan, hak kesehjateraan, dsb. Namun dengan segala keterbatasan yang ada anggota Polri tetap ditutut untuk memberikan pengabdiannya kepada negara sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. O!eh karena itu dibutuhkan kemampuan pimpinan untuk memberikan motivasi kepada bawahannya agar pemenuhan dan per!indungan HAM anggota tercapai.