Abstrak
Walaupun ada beberapa instrumen hukum yang tujuannya melindungi kepentingan dan hak masyarakat adat, ternyata dalam implernentasinya, perlindungan hokum seperti hardpan masyarakat belum berjalan baik. OIeh sebab itu, rnenarik untuk diteliti adalah kasus tindak pidana pencurian pratima yang merupakan hak masyarat adat di Kabupaten Gianyar, yang pada dasarnya untuk mengetahui makna dan manfaat pratima bagi masyarakat adat, pengimplementasian hak masyarakat adat dalam proses penyidikan tindak pidana pencurian dan faktor-faktor yang mempengaruhi proses penyidikannya.
Sebagal pisau analisis untuk membahas hasil penelitian irti digunakan konsep dan teori, yaitu: konsep hak dan hak masyarakat adat, konsep istilah masyarakat adat, konsep pratima, konsep fungsi teknis kepolisian, konsep penyidikan tindak pidana, konsep tindak pidana pencurian, teori kejahatan, dan teori penekan hukum. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, sedangkan metode yang digunakan adalah studi kasus. Pengumpulan data dilaksanakan melalui metode studi dokumen, wawancara dan observasi, sedangkan penyusunan laporan menggunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif.
Dad hasil penelitian disimpulkan bahwa pratima merupakan simbul yang mempunyai makna tertentu sesuai dengan ide yang terkandung di dalamnya dan diyakini memiliki kekuatan religius spiritual. Manfaat pratima adaiah sebagai sarana dalam persembahyangan umat Hindu dan memiliki sifat taksu atau kesucian. Pada proses penyidikan, penyidik Sat. Reskrim Poires Gianyar ternyata tetap menghormati pratima yang merupakan barang bukti tindak pidana pencurian, seperti masyarakat adat menghormati pratima milik mereka. Dalam mengimplementasikan hak masyarakat adat pada penyidikan tindak pidana pencurian pratima, faktor pengaruh dari substansi hukumnya adalah sehubungan dengan adopsi atau pengakuan hak-hak masyarakat adat dalam
berbagai peraturan perundang-undangan. Dari faktor aparat penegak hukum
adalah berkaitan dengan adanya pemahaman penyidik terhadap agama Hindu dan budaya Bali akan makna dan manfaat pratima. Dad faktor sarana dan prasarana, bahwa keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki tidak mer jadi hambatan dalam penyidikan tindak pidana pencurian pratima. Dad faktor budaya hukum masyarakat dan masyarakatnya terdapat dukungan pengimplementasian hak masyarakat adat dalam penyidikan tindak pidana pencurian pratima yang dilakukan.
Sehubungan itu disarankan agar regulasi hukum pidana mengatur tentang benda-benda yang mempunyai makna magis religius. Tempat penyimpanan benda-benda sitaan yang bermakna magis religius perlu disediakan sebagai bentuk penghormatan hak masyarakat, sosialiasai pengimplementasian hak masyaratkat hares ter'us dilaksanakan.