Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami dan memberikan gambaran tentang perilaku anggota Polri khususnya Polda DIY yang melakukan pelanggaran pungutan liar terhadap pengguna jalan.Untuk memahami dan memperoleh gambaran tentang apa yang menjadi latar belakang anggota tersebut melakukan pungutan liar serta bagaimana mekanisme penegakan hukumnya terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran pungutan liar dan apakah sanksi yang diberikan berdampak terhadap anggota yang melakukan pelanggaran pungutan liar jugs berdampak kepada anggota Iainnya yang mengetahui adanya pelanggaran tersebut yang terjadi di wilayah Polda DIY. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, tehnik pengumpulan data berupa wawancara, observasi serta pemeriksaan dokumen. Dengan menggunakan tehnik analisa data kualitatif. Penelitian ini dibatasi pada penegakan hukum yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda DIY terhadap anggota yang melakukan pelanggaran pungutan liar terhadap pengguna jalan Sedangkan penelitian dilakukan pada tanggal 9 Juni sampai 23 Juni 2009 di wilayah hukum Polda DIY. Berdasarkan hasil penelitian yang menjadi latar belakang anggota melakukan pelanggaran pungutan liar disebabkan adanya rasa kasian anggota terhadap pengemudi / pengguna jalan serta keinginan rasa aman dari pengemudi / penggunan agar tidak diberikan surat bukti pelanggaran dengan memberikan imbalan sejumlah uang serta didukung kebutuhan dari anggota tersebut, ditambah Iemahnya pengawasan yang dilakukan oleh atasan 1 pimpinan dari anggota tersebut. Dalam penegakan hukumnya didahului dengan penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Pusat pengamanan internal(puspaminal) Mabes Poin dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY, Setelah terbukti anggota menerima uang dari pengguna jalan dilakukan penyidikan oleh Sub Bidang Provos, dan berkas dinyatakan sudah Iengkap membuat rekomendasi kepada ankum untuk di laksanaka sidang disiplin terhadap anggota tersebut. Sanksi yang diberikan hanya efektif kepada pelaku anggota yang bersangkutan dan belum berdampak kepada anggota lainnya hal ini masih terlihat adanya pelanggaran yang sama di tahun berikutnya. Penulis merekomendasikan agar kesatuan wilayah lebih meningkatkan pengawasan terhadap anggota di lapangan serta memberikan penyuluhan - penyuluhan terhadap anggota agar melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas pokok Polri juga melakukan perubahan terhadap sanksi yang diberikan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran terkait pungutan liar sehingga menimbulkan efek jera dan pencegahan