Penelitian ini menjelaskan Penyidikan Tindak Pidana Hak Cipta atas Iagu-lagu oleh Penyidik Satuan Reskrim Poltabes Manado. Topik ini sangat menarik perhatian publik karena untuk mengetahui sejauhmana bagaimana penyidikan yang dilakukan penyidik Poltabes Manado dalam mengungkap peredaran pembajakan hak cipta atas lagu-lagu di wilayah hukum Poltabes Manado.
Permasalahan penelitian ini mendeskripsikan apa yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana hak cipta atas Iagu-lagu di wilayah hukum Poltabes Manado, bagaimanakah penyidikan tindak pidana hak cipta atas Iagu-lagu oleh Penyidik Satuan Reskrim Poltabes Manado dan apa yang menjadi faktor-faktor yang mempengaruhi Penyidik Satuan Reskrim Poltabes Manado dalam melakukan penyidikan tindak pidana hak cipta atas lagu-lagu tersebut.
Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif. Tinjauan Kepustakaan dalam penelitian ini dibagi menjadi dua yaitu, kepustakaan penelitian dan kepustakaan konseptual.Pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Pendekatan ini dipilih karena mampu menggambarkan obyek yang diteliti. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif, dengan pendekatan kualitatif. Metode ini untuk mengumpulkan informasi tentang suatu peristiwa yang berlangsung secara nyata di lapangan. Perlunya koordinasi antar instansi dalam membantu tugas anggota Polri dalam penyidikan Tindak Pidana Hak Cipta atas lagu-lagu oleh Penyidik Satuan Reskrim Poltabes Manado.
Hasil yang dicapai, adanya penyidikan tindak pidana hak cipta atas lagu-lagu oleh Penyidik Satuan Reskrim Poltabes Manado. Mencapai hasil untuk mengupas permasalahan penegakan hukum yang mengandung prinsip proporsional adalah bagaimana penegakan hukum berjalan sedemikian rupa sehingga yang tegak tidak hanya aturan normatifnya (aspek kepastian hukumnya) tetapi juga aspek filosofisnya (aspek keadilan dan tertib).Proses penegakan hukum pidana mem.butuhkan media dan perangkat yang disebut sistem peradilan pidana.Perlunya koordinasi antara Polri dan instansi lain yang terkait seperti Deparatemen hukum dan Ham, Kejaksaan dan Iain sebagainya, Perlunya sosialisasi dari UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, perlunya pemberian sanksi yang berat bagi para oknum penegak hukum dan pelaku yang terlibat dalam praktik tindak pidana hak cipta atas lagu-lagu agar tidak mengulanginya kembali.