Abstrak

Kecelakaan lalu lintas sering merenggut nyawa manusia, hal ini menimbulkan tindak pidana lalu lintas berupa pelaku yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Dalam kapasitas tugasnya sebagai penegak hukum, Polres Boyolali memiliki tugas antara lain menangani kecelakaan lalu lintas, melalui upaya penyidikan. Namun pada kenyataannya di lapangan, kecelakaan lalu lintas tidak selamanya diselesaikan melalui jalur hukum, masih ada beberapa cara lain dalam penyelesaian kecelakaan lalu lintas.

Teori-teori yang digunakan adalah konsep penegakan hukum bidang lalu lintas, teori ADR (Alternative Dispute Resolution), teori manajemen lalu lintas. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, lokasi penelitian dilaksanakan di Satlantas Polres Boyolali dengan waktu penelitian selama tiga minggu mulai dari tanggal 13 Mei 2008 sampai dengan tanggal 5 juni 2008. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggali dan mengungkap mengenai penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas pada Satlantas Polres Boyolali.

Hasil temuan yang diperoleh selama penelitian: Pertama, Polres Boyolali memiliki tingkat kecelakaan lalu lintas yang cukup tinggi, pada tahun 2005 terdapat 22 perkara, meningkat drastis pada tahun 2006 sebanyak 338 perkara, dan meningkat lagi pada tahun 2007 sebanyak 466 perkara kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Boyolali disebabkan pleb manusia, kendaraan, lingkungan, dan cuaca. Dari hasil temuan di lapangan, faktor manusia merupakan penyebab utama terjadinya kecelakaan lalu lintas. Kedua, ada dua poly penyelesaian kecelakaan lalu lintas pada Satlantas Polres Boyolali. Pola pertama melalui jalur hukum, pada tahun 2007 terdapat sejumlah 77 perkara yang diselesaikan melalui jalur hukum, hal ini ditujukan pada kecelakaan dengan korban meninggal dunia dan korban luka berat. Pola kedua melalui alternatif, pelaksanaannya adalah para pihak yang terlibat kecelakaan melakukan musyawarah kekeluargaan dengan polisi sebagai mediatornya, hal ini dilaksanakan pada kecelakaan lalu lintas luka ringan dan kerugian materiil, kemudian pihak tersangka diberikan surat tilang. Selain itu, penyelesaian alternatif dilaksanakan pada kecelakaan yang melibatkan anggota TNI sebagai tersangkanya, untuk berkas perkara dilimpahkan ke PM TNI untuk dilanjutkan di persidangan Mahkamah Militer. Penyelesaian alternatif juga dilaksanakan pada kecelakaan yang melibatkan kendaraan diduga dari hasil tindak pidana, untuk berkas perkara dilimpahkan ke Sat Reskrim. Ketiga, faktor yang mempengaruhi dua penyelesaian kecelakaan tersebut adalah faktor hukum atau undang-undang, faktor penegak hukum, faktor sarana yang mendukung dalam penegakan hukum, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Kelemahan yang terlihat dalam penyelesaian kecelakaan tersebut adalah, dalam penyelesaian alternatif Satlantas tidak melibatkan lembaga masyarakat. Oleh itu peneliti menyarankan, dalam penyelesaian alternatif hendaknya Satlantas juga melibatkan lembaga masyarakat guna membantu proses penyelesaian kecelakaan lalu lintas, karena jika konflik kedua belah pihak meluas dan melibatkan massa yang banyak, maka akan timbul kesulitan bagi Satlantas Polres Boyolali untuk dapat menyelesaikannya.