Abstrak

Seiring dengan era reformasi maka Polri juga mereformasi did dengan mengimplementasikan program Polmas di visi Polri dengan tujuan meningkatkan kemitraaan polisi dan masyarakat sehingga tercipta keamanan dan ketertiban. Dengan intensitas jumlah tindak pidana yang terjadi semakin meningkat maka hal tersebut yang menjadi dorongan Polri khususnya Polsek Dawe menerapkan program Polmas untuk dapat menciptakan kamtibmas. Dalam hal ini, Polsek Dawe mengimplementasikan Polmas dalam bentuk penyelesaian perkara-perkara ringan yang sering terjadi di masyarakat dengan memanfaatkan petugas Polmas/Babinkamtibmas dan masyarakat (FKPM) sehingga akan menciptakan kamtibmas di wilayah Kecamatan Dawe.

Berbagai teori dan konsep serta metode digunakan untuk mengetahui dan menganalisa pelaksanaan implementasi Polmas dalam penyelesaian perkara ringan yang dilaksanakan oleh petugas Polmas Polsek Dawe sehingga dapat diketahui bagaimana ke depan untuk meningkatkannya.

Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, sehingga lebih bersifat eksploratif secara mendalam. Disamping itu, dalam tehnik pengumpulan data atau informasi mengunakan wawancara mendalam, observasi dan telaah/analisa dokumen.

Penelitian ini dilaksanakan dari tanggal 13 Mei 2008 sampai dengan 5 Juni 2008, dengan obyek penelitian adalah Kapolsek Dawe, anggota Polsek Dawe, Babinkamtibmas, dan anggota FKPM.

Hasil penelitian yang penulis dapat simpulkan adalah implementasi Perpolisian Masyarakat dalam penyelesaian perkara ringan yang dilaksanakan oleh petugas Polmas Polsek Dawe belum berjalan dengan maksimal dikarenakan adanya beberapa kendala antara lain : sumber daya manusia (anggota Polmas), dukungan dari organisasi Polri sendiri yang masih kurang misal dalam hal anggaran serta dukungan dari pemerintah daerah yang kurang dalam hal anggaran serta pengawaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas dalam mengimplementasikan Polmas dari pimpinan yang masih kurang.

Beberapa saran sehingga kinerja petugas Polmas pada periode yang akan datang dapat miningkat, yaitu : peningkatan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan tugas, peningkatan kemampuan anggota Polmas dalam bentuk dikiat, peningkatan sosialisasi Polmas terhadap masyarakat, peningkatan anggaran terhadap petugas Polmas dari Polri dan anggaran dari pemda untuk operasional FKPM.