Penanganan tindak pidana perdagangan orang di kota Medan diasumsikan belum berjalan seperti yang diharapkan. Hal ini terbukti dari 28 kasus yang terjadi selama tahun 2004 sampai bulan April 2008, ternyata hanya 76 kasus (57,41%) saja yang telah divonis pengadilan. Kenyataan ini menarik untuk diteliti yang pada prinsipnya guna memperoleh gambaran tentang penanganan tindak pidana perdagangan orang di kota Medan. Oleh sebabitu, tujuan penelitian ini dalah untuk mengetahui praktik tindak pidana perdagangan orang di kota Medan dan faktor-faktor yang mempengaruhi penanganan tindak pidana perdagangan orang di kota Medan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, metode penelitian yang digunakan adalah metode studi kasus, teknik pengumpulan data melalui metode wawancara, studi dokumen dan observasi,sedangkan anlisis data adalah analisis deskripstif kualitatif.