Metode penelitian yang digunakan adalah metode studi kasus dengan pendekatan kualitatif, dimana penulis melakukan wawaneara dengan sumber informasi yang menjadi obyek penelitian adalah Kapoltabes, Kabag Ops, Kasatlantas, anggota lantas, ketua lembaga kemasyarakat dan masyarakat. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif. Adapun lokasi penelitian di wilayah hukum Poltabes Manado, penelitian dilakukan mulai tanggal 19 Februari 2008 sampai dengan tanggal 12 Maret 2008.
Analisis mengenai hasil penelitian ini didekati dengan menggunakan teori komunikasi oleh Efendi Onong, teori manajemen oleh George R. Terry, teori peran oleh Sarlito, teori partisipasi oleh George R. Terry serta penggunaan konsep-konsep yaitu konsep revitalisasi, konsep lalu lintas, konsep polmas, konsep penberdayaan/partisipasi, dan konsep lembaga-lembaga sosial.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa relasi polisi lalu lintas dengan lembaga-lembaga sosial terlihat dari kegiatan pembinaan dan penyuluhan serta tatap muka sehagai bentuk komunikasi yang baik, peran lembaga-lembaga sosial ditunjukkan dengan melaksanakan penyuluhan, penerangan, pemasangan spanduk, pemanfaatan media cetak serta penggalangan yang positif. Banyak pula faktor-faktor yang mempengaruhi peran lembaga-lembaga sosial ini seperti faktor personal, dana, sarana dan faktor geografis.
Untuk mendukung kamtibcarlantas dan tugas kepolisian, maka itu perlunya meningkatkan kemampuan dan ketrampilan anggota lembaga sosial baik secara fisik maupun ketrampilan. Selain itu meningkatkan disiplin masyarakat pada umumnya terhadap arti penting kamtibcarlantas dan peraturannya. Karena selama ini masyarakat belum sepenuhnya memahami dan mengerti tentang kamtibcarlantas.