Di dalam skripsi ini ditemukan bahwa terjadi peningkatan angka penipuan dan penggelapan pada periode tahun 2006 dan 2007. Ditinjau dari konsep sosiologis kriminologis maka angka peningkatan kejahatan penipuan dan penggelapan dipengaruhi oleh kondisi sosio-ekonomi masyarakat Surabaya. Temuan lain yang didapatkan dalam penelitian, bahwa terdapat tiga karakter tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasar hubungan korban dan pelaku yaitu : pertama, pelaku yang tidak dikenal oleh korban, kedua, pelaku yang dikenal korban karena adanya media tertentu, ketiga, pelaku yang dikenal baik oleh korban karena adanya hubungan tertentu. Untuk pengaruh kondisi sosio-ekonomi pada tindak pidana penipuan dan penggelapan hanya terjadi untuk karakter satu dan tiga, sedangkan karakter dua tidak dapat dikatakan sebagai akibat dari kondisi sosio-ekonomi yang ada.
Faktor faktor terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan bila dilihat dari diri korban adalah: a. Adanya kepercayaan .dari korban kepada pelaku, b. Pengetahuan yang dimiliki korban, c. Mengharapkan keuntungan. Sedangkan dari diri pelaku ada dua hal yaitu mendapatkan keuntungan dan pemahaman yang baik dibidangnya. Selain itu juga ditemukan tiga bentuk penanganan terhadap tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh penyidik Polwiltabes Surabaya yaitu, bentuk pertama kasus dilimpahkan ke Kejaksaan (P-21), bentuk kedua kasus dihentikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3), dan bentuk ketiga kasus diselesaikan dengan perjanjian diantara pihak yang berkepentingan. Secara umum ketiga bentuk penanganan tersebut menggunakan manajemen penyidikan sebagaimana manajemen pada umumnva. Didalam penanganan yang dilakukan oleh Polwiltabes Surabaya. Kasat Reskrim mengeluarkan beberapa inovasi dalam mekanisme proses penyidikann seperti getar perkara yang dilakukan tiga kali di awal, pertengahan dan akhir penyidikan.
Kesimpulan yang dapat diambil dalam penelitian ini adalah bahwa peningkatan jumlah tindak pidana yang terjadi dari tahun ke tahun khususnva penipuan dan penggelapan tidak terlepas dari angka situasi dan kondisi sosio-ekonomi yang ada, sesuai dengan konsep yang disampaikan bahwa angka kriminalitas akan berbanding lurus dengan angka kemiskinan dan pengangguran, kemudian berkembangnya bentuk penanganan yang dilakukan oleh penyidik di Polwiltabes merupakan kondisi yang memang seharusnya terjadi pada hukum di Indonesia, karena hukum memang ada untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat.