Aktivitas penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Minahasa Utara telah mencapai titik yang sangat memprihatinkan sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan cukup parah serta membahayakan kesehatan masyarakat. Untuk itulah diperlukan kepastian hukum melalui upaya penegakan hukum khususnya oleh Satreskrim Polres Minahasa Utara.
Pendekatan dalam skripsi ini adalah kualitatif dengan metode studi kasus. Sedangkan berdasarkan sifatnya penelitian ini menggunakan tipe deskriptif analistis, dimana penulis mencoba menggambarkan praktek penambangan emas tanpa ijin serta upaya penegakan hukum oleh Polres Minahasa Utara beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Sebagai alat untuk menganalisa terjadinya penambangan emas illegal digunakan penegakan hukum terhadap penambangan emas illegal, penulis memilih konsep yang diajukan Soerjono Soekanto tentang faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Selanjutnya untuk melihat pelaksanaan tugas-tugas kepolisian, dilihat implementasi beberapa penundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana dalam bidang pertambangan yang berlaku di Indonesia.
Adapun hasil yang diperoleh selama melakukan penelitian diketahui bahwa latar belakang terjadinya penambangan emas illegal di Kabupaten Minahasa Utara diawali dengan tidak beroperasi 1agi perusahaan asing di Desa Tatelu dengan alasan yang tidak jelas, sehingga banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan. Aktivitas penambangan emas mulanya dijadikan masyarakat setempat sebagai usaha sambilan dan dilakukan dalam skala kecil dengan memakai alat tradisional di atas lahan mereka sendiri, namun semakin meningkatnya kebutuhan ekonomi, aktivitas penambangan emas menjadi semakin meningkat pula.
Meskipun aktivitas penambangan emas di Desa Tatelu oleh masyarakat tanpa dilengkapi oleh ijin yang dikeluarkan oleh Dinas Pertambangan Kabupaten Minahasa Utara, namun upaya penegakan hukum secara represif oleh Satuan Reserse Kriminal Minahasa Utara tidak dapat dilaksanakan karena tidak ada satu kasus pun yang dimajukan ke persidangan. Sebagai antisipatif, Satreskrim melakukan upaya lain berupa tindakan preventif melalui kegiatan patroli, pemberian penyuluhan, dan pendataan jumlah PET] atas perintah Kapolres dengan tujuan dapat menentukan formula untuk bertindak.
Salah satu faktor penting yang mempengaruhi pelaksanaan penegakan hukum oleh Satreskrim Polres Minahasa Utara adalah masih terikatnya Desa Tatelu sebagai daerah kontrak karya pertambangan emas antara Pemerintah Indonesia dengan PT Meares Soputan Maining dengan jangka waktu 30 tahun berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomer B-43/Pres/1l/1986, mengakibatkan Dinas Pertambangan Minahasa Utara tidak berani memproses permohanan masyarakat untuk perijinan pertambangan.
Melihat beberapa hasil penelitian ini penulis menyarankan agar sosialisasi terhadap perundang-undangan yang berlaku harus lebih diintensifkan karena masih banyak masyarakat di Kabupaten Minahasa Utara khususnya di Desa Tatelu yang belum mengetahui tentang keberadaan ketentuan-ketentuan yang berlaku.