Polri sebagai aparat penegak hukum dalam masyarakat tetapi juga harus bisa menegakkan hukum terhadap pelanggaran disiplin anggotanya yang meaakukan perbuatan yang menyimpang dan melanggar aturan yang ada. Seperti yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri maka Polri hares konsekuen dalam menegakkan hukum tersebut kepada anggotanya yang melanggar. Dalam penegakan hukum tersebut haruslah adil dan tidak adanya diskriminasi terhadap anggotanya.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, dengan metode penelitian adalah penelitian lapangan. Untuk teknik pengumpulan data yang digunakan adalah 1) Pengamatan, 2) Wawancara Terbuka, 3) Wawancara Tertutup, dan 4) Studi Dokumen. Sedangkan teknik analisis data adalah dengan menggunakan teknik analisis kualitatif.
Hasil penelitian adalah bahwa pola penanganan terhadap anggota yang melanggar di Polresta Tanjungpinang sudah cukup efektif. Segala upaya yang dilakukan oleh pimpinan dalam pembinaan terhadap anggotanya maupun pendekatan terhadap anggota sudah cukup efektif sehingga dapat menekan terjadinya pelanggaran oleh anggotanya. Dalam penanganan pelanggaran anggota, pimpinan sudah sangat berperan dalam menanganinya dan sesuai dengan peraturan yang ada. Berbagai upaya pendekatan telah dilakukan oleh pimpinan umtuk mengatasi masalah pelanggaran. Penanganan terhadap pelanggaran tersebut telah ditangani dengan baik oleh pimpinan yang berkoordiansi dengan unit provost. Upaya pemeriksaan dilakukan semaksimal mungkin harus sesuai dengan peraturan yang ada. Ada perhatian khusus dari pimpinan terhadap anggotanya yang terdapat indikasi mempunyai suatu kelainan tertentu (gay/homo). Anggota tersebut harus mendapatkan penanganan yang berbeda dari kasus yang lain karena masalah atau kasus anggota yang gay/homo merupakan suatu fenomena yang baru dalam Kepolisian. Kasus anggota yang gay ini masih belum diatur secara spesifik dalam peraturan perpolisian. Di Indonesia dalam penerimaan anggota Kepolisian haruslah lebih diperketat jika memang aturan melarang orang gay/homo untuk masuk menjadi seorang polisi. Tetapi jika ada aturan baru bahwa orang gay diperbolehkan untuk masuk menjadi seorang polisi maka undang-undang dan peraturannya harus jelas. Kejadian anggota polisi yang gay sudah ditemukan 2 (dua) kali oleh peneliti dan hal ini belum ada solusi yang efektif. Mungkin para pejabat Kepolisian agar supaya memberikan perhatian terhadap masalah gay ini dalam organisasi Kepolisian.
Peneliti memberikan 3 (tiga) saran kepada Kepolisian : 1) Hal ini menurut pendapat peneliti bukanlah suatu kesalahan yang disengaja karena perilaku dan kepribadian gay tersebut muncul dengan sendirinya atau pun karena akibat dari suatu peristiwa yang mempengaruhi perubahan kepribadian seseorang, 2) Agar dibuat aturan khusus yang membahas masalah-masalah anggota Polri yang gay, 3) Pimpinan harus memberikan perhatian lebih dalam penanganan pelanggaran anggota yang gay.