Tugas pokok Polri untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat merupakan bagian dari fungsi pemerintahan negara yang pada hakekatnya bersifat pelayanan publik (publik service). Dengan demikian kewajiban Polri adalah melakukan tugas pelayanan.
Kewenangan tersebut salah satunya diemban oleh Fungsi Intelijen Keamanan, dimana salah satu bentuk pelayanan yang diberikan kepada masyarakat adalah menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 huruf k UU No. 2 Tahun 2002.
Penelitian yang dilakukan pada Dit Intelkam Polda Sumatera Barat memiliki dua tujuan, yaitu: Pertama, menggambarkan dan menjelaskan bentuk-bentuk penyimpangan yang terjadi dalam hal pelayanan penerbitan SKCK dan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhinya. Kedua, menggambarkan dan menjelaskan upaya-upaya apa saja yang dilaksanakan oleh Dit Intelkam Polda Sumatera Barat dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pelayanan penerbitan SKCK tersebut.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian lapangan, yaitu metode penelitian yang mempelajari fenomena sosial atau permasalahan yang terjadi dilapanganyang terjadi dalam pelaksanaan pelayanan penerbitan SKCK tersebut. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan telaah dokumen.
Hasil panelitian menunjukkan bahwa telah terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh petugas pelayanan SKCK pada saat pelaksaanaan pelayanan penerbitan SKCK. Hal tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Kapolri No.Pol.: SKEP/816/IX/2003 Tanggal 17 September 2003 Tentang Naskah Sementara Petunjuk Lapangan Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Terhadap penyimpangan tersebut Direktorat intelkam Polda Sumbar telah melakukan upaya-upaya pencegahan penyimpangan tersebut dengan jalan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang harus dilaksanakan agar kegiatan menyimpang tersebut dapat dicegah.
Namun di dalam pelaksanaan penegakan hukum tersebut masih terdapat kendala-kendala berupa peraturan perundang-undangan, SDM petugas pelayanan, dana dan anggaran, kesejahteraan dan dari masyarakat itu sendiri. Untuk menganalisis permasalahan tersebut diatas, penulis menggunakan Teori Pelayanan dan Konsep Pelayanan Prima.
Penulis menyarankan agar dibuat aturan yang jelas dan tegas mengenai biaya administrasi, meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, menyediakan sarana, prasarana dan anggaran yang memadai untuk mendukung pelaksanaan pelayanan SKCK serta meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait.