Penelitian ini bermaksud untuk menjelaskan partisipasi Forum Kemitraan Polisi Masyarakat dalam penanganan tindak pidana ringan di wilayah Polsekta Ujung Tanah. Pelibatan masyarakat dalam konteks pengamanan lingkungan telah menjadi komitmen pengembangan dalam menciptakan Polri yang profesional. Pemberdayaan seluruh komponen masyarakat dalam menjaga dan menyeiesaikan permasalahan yang terdapat dalam komunitasnya, yaitu Community Policing, dengan membentuk suatu forum yang terdiri dari komunitas-komunitas yang ada daiam masyarakat tersebut. Forum ini disebut Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM).
Pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Metode penilitiannya menggunakan metode penelitian lapangan (field research) yang menggabungkan hasil pengamatan (observasi) dengan hasil wawancara mendalam dengan sumber informasi (indepth interview) guna mendapatkan gambaran nyata tentang keadaan yang diteliti, sesuai fakta yang terkumpul untuk mengambil kesimpulan. Sumber informasi dari berbagai sumber, yaitu informan dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan keberadaan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat yang ada di Wilayah Hukum Polsekta Ujung Tanah dalam menangani tindak pidana ringan yang terjadi dalam masyarakat Teknik pengumpulan data meliputi wawancara mendalam, observasi dan analisa dokumen. Teknik anatisis data yang dilaksanakan adalah, mengorganisir data, mengembangkan kategori dalam proses reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimputantverifikasi.
Keberadaan FKPM di wilayah hukum Polsekta Ujung Tanah dapat diterima oleh sebagian besar masyarakat Ujung Tanah. Pembentukan FKPM tersebut didasari oleh rasa tanggung jawab yang dimiliki oleh masyarakat Ujung Tanah dalam bersama-sama menciptakan dan memelihara rasa aman di wilayahnya masing-masing, sehingga kegiatan tersebut dapat membantu pekerjaan yang diemban oleh Polri dalam melaksanakan tugasnya. Kesadaran masyarakat akan pentingnya kemllraan sangat dibutuhkan demi kelancaran kegiatan FKPM yang bertujuan menunjang kesejahteraan masyarakat itu juga.
FKPM yang berada di wilayah hukum Polsekta Ujung Tanah pada dasamya ikut berperan serta atau berparlisipasi dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban di witayahnya. FKPM berpartisipasi juga dalam penanganan tindak pidana ringan yang terjadi di daiam masyarakat Wujud dari partisipasi tersebut berupa menyelesaian tindak pidana ringan yang dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat serta memberikan solusi yang terbaik dalam memecahkan persoalan tersebut. Partisipasi Forum Kemitraan Polisi Masyarakat dalam penanganan tindak pidana ringan sangat didukung oieh kesadaran masyarakat dalam ikut serta atau berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan penanganan masalah-masalah yang terjadi di dalam masyarakat.