Abstrak

Hutan mempunyai peranan yang sangat besar dalam kehidupan manusia yaitu sebagai produsen dan penyedia oksigen. habitat keanekaragaman hayati, plasma nutfah, sumber air, dan penyeimbang Iingkungan. Namun di pihak lain. kualitas dari kuantitas sumber daya hutan ini cenderung semakin menurun. ini menunjukkan tingkat penebangan hutan yang semakin meningkat setiap tahunnya. Eksploitasi hutan seeara tidak sah melalui praktek illegal logging akan berdampak pada peran dan fungsi sumber daya hutan yang memiliki fungsi utama yaitu sebagai penjaga keseimbangan ekologi. Penebangan liar (Illegal logging) merupakan sebuah trend baru dalam kehidupan Indonesia saat ini. Illegal logging sebagai bentuk kejahatan lingkungan telah menjadi salah satu kendala utama dalam mewujudkan sebuah sistem kelola hutan Indonesia bagi terwujudnya kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat. Untuk mencegah terjadinya kerusakan hutan diperlukan upaya pelestarian yang dibarengi dengan penegakan hukum. Lemahnya kelembagaan (institusi) pemerintah dalam menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi telah menyebabkan ketidakpastian. Kondisi ini juga diperburuk oleh lemahnya pelaksanaan hukum terhadap para pelanggar kaidah hutan lestari. Hal ini menyebabkan aktivitas praktek illegal logging terus berlanjut. Berdasarkan uraian di atas, maka perlu dilakukan suatu penelitian tentang sejauh mana efektivitas penegakan hukum dalam pemberantasan praktek illegal logging di Kabupaten Aceh Tamiang. Efektivitas ini terkait dengan berbagai faktor antara lain: peraturan perundang-undangan, aparat penegak hukum, sarana dan prasana pendukung. masyarakat dan budaya.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui aktivitas praktek illegal logging di Kabupaten Aceh Tamiang. modus operandi praktek illegal logging di Kabupaten Aceh Tamiang, upaya-upaya penegakan hukum di Kabupaten Aceh Tamiang dalam memberantas illegal logging dan faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum, dalam memberantas praktek illegal logging.

Pada penelitian ini digunakan pendekatan kualitatif yang secara eksploratif memberikan gambaran tentang efektivitas penegakan hukum dalam pemberantasan illegal logging di Kabupaten Aceh Tamiang. Dalam pendekatan kualitatif ini yang dianalisis adalah sejauh mana efektivitas penegakan hukum di Kabupaten Aceh Tamiang dengan menggunakan beberapa tolok ukur sesuai dengan teori Soekanto yaitu: (1) Perundang undangan, (2) Profesionalisme aparat penegak hukum, (3) Sarana dan prasarana yang mendukung penegakan hukum: (4) Peran serta masyarakat dalam menegakkan hukum, dan (5) Kebudayaan setempat. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi (pengamatan) dan wawancara untuk memperoleh data primer. Sedangkan data sekunder dapat diperoleh diperoleh dari data statistik dan kajian dokumen/literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini. Selanjutnya analisis data dalam penelitian ini menggunakan tiga proses analisis data secara kualitatif yaitu: reduksi data. sajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi.

Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan mengenai Efektivitas Penegakan Hukum di Kabupaten Aceh Tamiang diketahui bahwa aktivitas illegal logging dan perambahan hutan yang menjadi penvebab utama kerusakan hutan di Kabupaten Aceh Tamiang dengan jumlah kasus tahun 2005 ditemukan 124 kasus illegal logging dan pada tahun 2006 meningkat menjadi 204 kasus dengan temuan sebanyak 3.573 ton kayu. Sementara perambahan hutan juga meningkat dari 2 i kasus pada tahun 2005 menjadi 61 kasus pada tahun 2006 dengan areal yang dirambah 3.693 ha. Latar belakang pelaku melakukan praktek illegal logging di Kabupaten Aceh Tamiang adalah masalah ekonomi dikarenakan sangat minimnya lapangan pekerjaan. Dengan cara pandang antroposentrisme, pelaku illegal logging memanfaatkan sumber daya hutan disekitarnya. Cara pandang antroposentris ini menganggap bahwa manusia dan kepentingannya yang paling menentukan dalam tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam, baik secara langsung atau tidak langsung. Bagi teori antroposentrisme, etika hanya berlaku bagi manusia. sedangkan segala tuntutan mengenai perlunya kewajiban dan tanggung jawab moral manusia terhadap lingkungan hidup dianggap sebagai tuntutan yang berlebihan dan tidak relevan. Dari segi upaya-upaya penegakan hukum terhadap praktek illegal logging di Kabupaten Aceh Tamiang telah dilakukan baik secara preemtif, preventif dan represif. Namun tingginya intensitas pengangkutan dan perdagangan kayo illegal menunjukkan intensitas penebangan masih tinggi. Hal ini juga menunjukkan bahwa upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan belum efektif yang disebabkan oleh beberapa faktor: (1) Faktor keterbatasan jumlah personil, kurangnya profesionalisme dan moralitas personil aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya: (2) Faktor keterbatasan sarana dan prasarana pendukung penegakan hukum dan kondisi geografis serta keamanan yang belum kondusif di Kawasan hutan Aceh Tamiang: (3) Faktor kesadaran hukum masyarakat Aceh Tamiang yang masih kurang., (4) Faktor kebudayaan masyarakat sekitar hutan Aceh Tamiang yang menganggap hutan milik nenek moyang mereka dan bisa dimanfaatkan sesuai keinginan mereka.