Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menggambarkan pelaksanaan penanggulangan terhadap kejahatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di wilayah hukum Kabupaten Sumenep, bagaimana anatomi kejahatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di wilayah hukum Kabupaten Sumenep, bagaimana upaya atau bentuk-bentuk penanggulangan yang dilaksanakan oleh Polres, Sat Pol Air dan DKP Sumenep, kendala-kendala apa saja yang dihadapi dalam penanggulangan kejahatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di wilayah hukum Kabupaten Sumenep.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode studi kasus dengan pendekatan kualitatif studi kasus memberikan akses atau peluang yang luas kepada peneliti untuk menelaah secara mendalam, detail, intensif dan menyeluruh terbadap obyek yang diteliti sehingga informasi yang disampaikan nampak hidup sebagaimana adanya dan pelaku-pelaku mendapat tempat untuk memainkan peranan dalam rangka melaksanakan penanggulangan kejahatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di wilayah hukum kabupaten Sumenep, yaitu Polres Sumenep dan jajaran, Satuan Polisi Perairan Sumenep, DKP Kabupaten Sumenep serta masyarakat. Adapun teori-teori atau konsep-konsep yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah Routine Activities Theory (Teori Kegiatan Rutin), Teori Pilihan Rasional dan Efek jera (Rational Choice and deterrence efek), dan Teori Fixing Broken Windows (Teori Memperbaiki Jendela Rusak), Konsep Penanggulangan Kejahatan.

Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik beberapa kesimpulan. Pertama tentang gambaran anatomi atau modus operandi yang biasa dilakukan oleh para pelaku kejahatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di wilayah hukum kabupaten Sumenep serta faktor-faktor yang mempengaruhu mesyarakat melakukan kegiatan tersebut. Kegiatan Penanggulangan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak dilaksanakan secara terpadu oleh Polres Sumenep dan jajarannya, Satuan Polisi Perairan Sunlamp serta DKP Kabupaten Sumenep dengan upaya preventif yaitu dengan melaksanakan tindakan preemtif dan proaktif sedangkan upaya represif dilaksanakan deugan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.

Kendala yang dihadapi dalam kegiatan penanggulangan tersebut adalah meliputi kendala intern yaitu sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta anggaran sedangkan kendala ekstern meliputi kondisi geografi, demografi, ekonomi, sosial dan pemerintah. Kesimpulan yang diperoleh penulis adalah bahwa upaya penanggulangan masih belum optimal sehingga masih diperlukan upaya untuk meningkatkan kegiatan sehingga diperoleh hasil yang efektif dan optimal.