Abstrak

Mengamati fenomena kerusakan lingkungan di wilayah Indonesia khususnya di wilayah Kelurahan Argasunya sangat memprihatinkan. Maraknya penambangan pasir liar yang dilakukan oleh warga setempat menggambarkan telah terjadi kejahatan terhadap lingkungan yang membutuhkan penegakan hukum dan pembinaan masyarakat yang segera dan maksimal. Bentuk kejahatan terhadap lingkungan yang sering terjadi di dilakukan oleh para pengusaha maupun warga adalah dengan melakukan penambangan pasir secara liar (illegal), dan kemudian tidak melakukan reklamasi. Kasus penambangan pasir liar oleh warga Argasunya itu sendiri telah terpantau oleh Babinkamtibmas Polsekta Selatan Timur Polres Kota Cirebon. Penambangan pasir liar yang dilakukan oleh tersangka baik pengusaha ataupun warga setempat melanggar UU No.23 tahun 1997 mengenai pengelolaan lingkungan hidup.

Penelitian yang dilakukan di Polsekta Selatan Timur bertujuan untuk menggambarkan peran Babinlamtibnmas dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang menunjang peran Babinkamtibmas dalam mencegah penambangan pasir liar di Kelurahan Argasunya. Permasalahan yang diangkat adalah faktor-faktor penyebab terjadinya penambangan pasir liar di wilayah Kec. Harjamukti Kota Cirebon, bagaimana peran Babinkamtibmas Polsek Seltim dalam mencegah tindak pidana penambangan pasir liar di Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, dan apa faktor-faktor yang menghambat peran Babinkamtibmas dalam mencegah tindak pidana penambangan pasir liar di Kecamatan Harjamukti. Selain itu dibahas juga peran Babinkamtibmas serta kegiatan-kegiatan yang mendukung kelancaran pelaksanaan pencegahan penembangan pasir liar. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, informasi atau data berasal dari wawancara dengan informan dan dokumen Polsekta Selatan Timur, seperti laporan bulanan Polsekta Seltim, kumpulan artikel koran, foto, dan lain-lain.

Hasil penelitian yang ditemukan mengenai faktor-faktor penyebab terjadinya penambangan pasir liar, fakta-fakta yang terjadi di lapangan termasuk kondisi wilayah Argasunya setelah terjadinya penambangan pasir liar, peran dan kegiatan yang dilakukan Babinkamtibmas dalam rangka mencegah penambangan pasir liar, dan kendala-kendala yang dihadapi oleh Babinkamtibmas dalam pelaksanaan tugasnya.

Pembahasan menggunakan teori kebutuhan, teori peran, teori koordinasi dan teori pencegahan kejahatan. Penulis menyarankan agar Pimpinan hendaknya lebih memperhatikan kualitas Babinkamtibmas. Dengan cara mengikut sertakan berbagai kualifikasi kejuruan di bidangnya, meningkatkan sarana yang mendukung pelaksanaan tugas Babinkamtimmas, serta menambah penyediaan anggaran bagi Babinkamtibmas, Babinkamtibmas sudah seharusnya meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk dapat menghasilkan kerja yang optimal.