Disamping Dinas Kehutanan yang merupakan instansi yang paling bertanggung jawab dalam masalah kehutanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dalam hal ini Polres Tapsel adalah juga bertindak sebagai ujung tombak dalam melakukan upaya penegakan hukum di hidang kehutanan dan mempunyai tanggung jawab yang besar atas pemberantasan tcrhadap pembalakan liar (illegal logging) yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Selatan dimnrm hasil dari pemberantasan tersebut akan mencerminkan tingkat kredibilitas Polri di mate masyarakat. Untuk itulah Polres Tapsel melakukan berbagai upaya dalam menangkap para pelaku illegal logging.
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hulawm Acara Pidana yang dimaksud dengan Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Jumlah personil penyidik yang ada di Polres Tapsel adalah 19 (sembilan belas) orang yang bertugas sebagai penyidik. Kemudian dari 19 (sembilan belas) personil penyidik di Polres Tapsel tidak semuanya mampu menangani atau pernah mempunyai pengalaman dalam menyidik kasus tindak pidana kehutanan (illegal logging), jadi yang mempunyai pengalaman yang cukap untuk menyidik kasus tindak pidana kehutanan hanya berjumlah 6 (enam) orang saja. Namun demikian pada prakteknya tidak menutup kemungkinan para penyidik yang kurang pengalaman itu ikut untuk di sertakan dalam melakukan penyidikan tindak pidana kehutanan (illegal logging) walaupun sifatnya hanya sebatas membantu.
Penyidikan tindak pidana kehutanan (illegal logging) di Kabupaten Tapanuli Selatan yang dilaksanakan oleh Polres Tapsel mencapai tujuan-tujuannya baik jangka pendek maupun jangka panjang lalu waktu yang dibutuhkan oleh penyidik Polres Tapsel dalam menyelesaikan berkas perkara kasus tindak pidana kehutanan (illegal logging) rata-rata tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari sehingga sudah sesuai dengan kewenangan yang telah diberikan KUHAP kepada penyidik. Kwantitas penyelesaian berkas perkara tindak pidana kehutanan (illegal togging) oleh Polres Tapsel cukup tinggi dan masih sebanding dengan jumlah laporan polisi yang masuk. Hal-hal yang dapat mempenganthi penyidik Polres Tapsel dalam melakukan penyidikan tindak pidana kehutanan (illegal logging) tidak menjadi suatu hambatan yang berarti dalam penyelesaian berkas perkara.. Koordinasi dan hubungan kerjasama Polres Tapsel dengan Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan khususnya antara penyidik dengan JPU sangat harmonis dan berjalan sangat baik. Koordinasi dan hubungan kerjasama Polres Tapsel dengan instansi terknil dalam penanganan masalah kehutanan (illegal logging) yang terjadi di Knbupaten Tapanuli Selatan juga telah berjalan dengan baik sarta tidak ada masalah. Masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan sangat mendukung Polres Tapsel dalam memberantas tindak pidana kehutanan (ilegal logging) yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Selatan sehingga banyak diperoleh keberhasilan dalam pengungkapan kasus berkat informasi dan kerjasama dari masyarakat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Polres Tapsel terkait dengan kasus illegal logging cukup efektif.