Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan praktik dan latar belakang kepemilikan kayu ilegal oleh perusahaan UD. Wahyu Putra Jaya di wilayah hukum Polres Gresik, pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Gresik terhadap pemilik perusahaan UD. Wahyu Putra Jaya serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi penyidikan Satuan Reskrim Polres Gresik tersebut. Adapun teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori Strain dari Robert Merton, teori Motivasi deli Abraham Maslow, teori Kejahatan bisnis dari Fuady serta konsep ICEL. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, pengumpulan data dengan menggunakan studi dokumen dan penelitian lapangan melalui wawancara serta observasi. Analisis data dilakukan berpedoman kepada satu kasus yang ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Gresik dengan tersangka Haji Sugiono, pemilik perusahaan UD. Wahyu Putra Jaya. Pelaksanaan penyidikan illegal logging oleh Satuan Reskrim Polres Gresik mengacu pada Juklak/Juknis penyidikan dan UURI No.41. Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Dalam proses penyidikan, tersangka Haji Sugiono dinyatakan melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf h jo. Pasal 78 ayat (7) UURI No.41. Tahun 1999 Tentang kehutanan.
Pada proses pelaksanaan penyidikan ditemukan bahwa penyidikan kasus ini berjalan lambat, yakni dalam kurun waktu 6 (enam) bulan berkas perkara belum juga diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.Adapun faktor yang sangat mempengaruhi penyidikan yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Gresik terhadap kasus ini adalah Ketrampilan dalam melakukan penyidikan dan penuntutan dengan pendayagunaan para ahli. Hal tersebut sesuai dengan salah satu faktor yang dikemukakan oleh Sukardi dalam Konsep Indonesia Center for Enviromental Law (ICEL).
Berdasarkan permasalahan yang dihadapi, maka kesimpulan dan saran yang dapat diambil bahwa praktik illegal logging yang ada dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi, penyidikan tidak berjalan optimal karena kurangnya ketrampilan penyidik dalam menerapkan teknik maupun taktik penyidikan meskipun terdapat intervensi. Oleh karena itu Satuan Reskrim Polres Gresik disarankan meningkatkan kemampuan penyidik, mengadakan gelar perkara secara rutin, menerapkan reward and punishment dan meningkatkan pemahaman masalah kehutanan kepada masyarakat.