Kota Palopo merupakan wilayah perairan yang sangat potensial terhadap kekayaan sumber daya alam hayati, sehingga mempunyai kerawanan terhadap kasus illeggal Fishing, dengan adanya hal tersebut, maka penelitian dilakukan diwilayah hukum Polres Palopo, waktu penelitian dimulai sejak diberikan topik dari judul skripsi: dari tanggal 28 februari 2007 sampai dengan tanggal 15 april 2007. Dalam menganalisis permasalahan tersebut peneliti menggunakan pendekatan secara kualitatif dengan metode penelitian Study etnografis, menyusun teori dan konsep dengan, Konsep Perikanan, Konsep penegakan hulcum, Teori Anomie-Strain, Teori Detterence dan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum.
Adapun fokus permasalahan yang peneliti bahas adalah: Analisis penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Illeggal Fishing yaitu penangkapan ikan dengan menggunakan jaring trawl oleh Sat Reskrim Polres Palopo, dengan persoalan adalah bagaimana praktek illegal fishing dengan menggunakan jaring trawl dapat terjadi diwilayah perairan laut kota Palopo, bagaimana pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku Tindak pidana illeggal fishing yaitu penangkapan ikan dengan menggunakan jaring trawl oleh Sat Reskrim Polres Palopo, dan faktor-faktor yang mempengaruhi dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku illeggal fishing yaitu penangkapan ikan dengan menggunakan jaring trawl oleh Sat Reskrim Polres Palopo.
Untuk mengumpulkan keterangan dan data di lapangan, peneliti memilih sej umlah sumber informasi. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah wawancara, pengamatan, dan pemeriksaan dokumen. Sedangkan teknik analisis data dilakukan dengan reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Hasil penelitian di lapangan, dibahas dengan menggunakan Teori Anomie-Strain, mereka yang merupakan pelaku tergolong dalam kelompok adaptasi innovation. Dengan Detterence Theory dapat diketahui bahwa pelaku mencari jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, diperlukan penegakan hukum agar adanya efek jera dari para pelaku tersebut.
Para nelayan yang menggunakan jaring trawl dalam menangkap ikan melanggar pasal 92 Subs 85 Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Upaya preventif dan refresif Sat Reskrim Polres Palopo yaitu melakukan sosialisasi undang-undang, pengawasan pada kapal-kapal, serta menangkap pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan jaring trawl dan proses hukum tuntas. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum: Faktor undang-undang No.31 tahun 2004 sebagai landasan Penegakan Hukum. Faktor penegak hukum upaya represif yang dilakukan kurangnya keahlian personil sat Reskrim Polres Palopo dalam menangani kasus illeggal fishing. Faktor sarana dan prasarana, tidak adanya kapal patroli menghambat dalam upaya preventif dan refresif. Faktor masyarakat, nelayan menempuh jalan pintas dan melanggar hukum merupakan penghambat. Faktor budaya menjadi penghambat karena pengggunaan jaring trawl untuk mencari ikan merupakan budaya masyarakat setempat sebelum adanya undang-undang. Sebagai saran akademis, bagi peneliti yang berminat untuk melakukan penelitian yang berkaitan dengan masalah illeggal fishing, maka peneliti menyarankan untuk lebih mendalami konflik antar nelayan lokal dan pendatang dikota palopo, dengan fakta-fakta yang didapat oleh peneliti, bahwa masih adanya penangkapan ikan dengan menggunakan jaring trawl yang dilakukan oleh nelayan dari luar kota Palopo secara sembunyi-sembunyi mencari ikan diperairan laut kota Palopo.