Abstrak

Tulisan ini dimaksudkan untuk mendeskripsikan kegiatan penambangan emas tanpa ijin di Sungai Puar Kabupaten Batang Hari, mengidentifikasikan faktor yang mempengaruhi penambangan emas tanpa ijin di Sungai Puar, Mendeskripsikan pelaksanaan penyidikan tindak pidana penambangan emas tanpa ijin di sungai Puar Kabupaten Batang Hari oleh Sat Reskrim Polres Batang Hari.

Metode penelitian yang digunakan pada penulisan skripsi ini adalah deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif.Teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka, clan wawancara mendalam. Sumber informasi pada penelitian ini adalah individu yang berkait dengan lama penelitian dan memiliki kompetensi terhadap pengumpulan data. Analisis data merupakan suatu aktivitas yang meriggabungkan antara tinjauan kepustakaan, temuan data, dan pemaknaan peneliti. Hasil analisis data ini dijadikan sebagai landasan dalam menyimpulkan hasil penelitian.

Temuan dari penulisan ini adalah penambangan emas tanpa ijin di Sungai Puar Kabupaten Batang Hari merupakan informasi pendukung untuk mendapatkan keterangan atas tindak pidana pelanggaran terhadap 31 ayat (1) Yo Pasal 15 UU RI No. 11 tahun 1967 yang dilakukan oleh para tersangka. Faktor yang mempengaruhi maraknya praktek penambangan emas tanpa ijin di Kabupaten Batang Hari didominasi oleh kebutuhan ekonomi. Pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana penambangan emas tanpa ijin di Sungai Puar yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Batang Hari telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP.

Kesimpulan dari penulisan ini adalah bahwa penambangan emas di sungai Puar Kabupaten Batang Hari memenuhi unsur pasal 31 ayat (1) Yo Pasal 15 UU No. 11 Tahun 1967 tentang Pokok Pertambangan , maraknya penambangan emas tanpa ijin di Sungai Puar Kabupaten Batang Hari dipengaruhi faktor oleh kebutuhan ekonomi yang dianalasis denagan teori pilihan rasional dan teori homeostatis. Pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana penambangan emas tanpa ijin di Sungai Puar yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Batang Hari telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP (Teori Pembuktian).

Sedangkan saran yang dikemukakan untuk memperbaiki kekurangan yang terjadi diantaranya adalah Penyidik Sat Reskrim Polres Batang Hari seharusnya memperhatikan pula dengan perundang-undangan yang berkait yaitu UU No. 23 Tahun 1997. Peningkatan intensitas sosialisasi hukum yang dilakukan oleh Polres Batang Hari sehingga masyarakat dapat membedakan antara keperluan ekonomi dengan pelanggaran hukum. Dan peningkatan kemampuan individu (enabling) dan pemberdayaan institusi (empowering) Polres Batang Hari.