Latar belakang masalah penelitian ini diangkat dari kegiatan illegal logging di Kabupaten Kuansing yang sungguh sangat memprihatinkan. Illegal logging di Kabupaten Kuansing, tidak hanya dilakukan oleh pengusaha yang memiliki izin pengelolaan hasil hutan tetapi dilakukan juga oleh masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
Skripsi ini mengangkat masalah bagaimana efektivitas pelaksanaan penegakan hukum illegal logging oleh Polres Kuansing dengan Operasi Siak 2007. Skripsi ini menggunakan teori Anomie (Robert K. Merton), teori penegakan hukum (Soerjono Soekanto), teori manajemen (Gulick dan Urwick), konsep illegal logging dan teori efektivitas. Skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif, metode penelitian field research. Sumber informasi yang digunakan adalah: Kapolres Kuansing, Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, Dinas Kehutanan, pejabat Pemda Kab. Kuansing, pelaku dan tokoh masyarakat. Teknik pengumpulan data meliputi pemeriksaan dokumen, wawancara dan observasil pengamatan.
Hasil penelitian secara umum modus operandi kejahatan illegal logging yang terjadi di Kabupaten Kuansing adalah modus operandi hulu yaitu melakukan perambahan hutan tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen sahnya hasil hutan, pengambilan kayu oleh masyarakat di daerah IPK dan HT. Personal Polres Kuansing sebanyak 478 personal. Selanjutnya kasus-kasus illegal logging yang ditangani oleh Polres Kuansing selama tahun 2007 sebanyak 15 kasus.
Pembahasan dalam penelitian lebih difokuskan kepada efektivitas pelaksanaan penegakan hukum illegal logging dengan Operasi Hutan Lestari Siak 2007 di mana dalam pelaksanaan penegakan hukum kasus tersebut banyak ditemukan kelemahan-kelemahan dalam proses pengungkapannya yang dilakukan oleh Polres Kuansing antara lain: Tidak adanya koordinasi dengan instansi terkait divas kehutanan dan pemerintah kabupaten Kuansing dalam operasi tersebut khususnya penindakan di lapangan.
Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum ialah lemahnya undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, tingkat penjatuhan sanksi hanya kepada pelaku penebang kayu saja, dan masyarakat Kuansing belum mengerti dan memahami undang-undang kehutanan serta dampak dalam pembalakan kayu secara liar. Adanya pemahaman bahwa hutan merupakan warisan nenek moyang, kebudayaan masyarakat Kuansing secara turun temurun melakukan pekerjaan penebangan kayu di hutan secara ilegal. Masih adanya kebocoran rahasia yang dilakukan oleh anggota Polres dalam Operasi Hutan Lestari Siak 2007. Pelaksanaan Operasi Hutan Lestari Siak 2007 di wilayah hukum Polres Kuansing dinilai belum efektif karena kasus yang teruangkap 15 kasus dan dalam tahap penyidikan hanya satu perkara dan satu tersangka, sedangkan 14 kasus lainnya adalah barang temuan.