Abstrak

Hutan merupakan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia dan memberikan manfaat yang besar untuk meningkatkan kemakmuran rakyat. Hasil-hasil hutan digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup manusia. Namun akibat dari kebutuhan yang tinggi tersebut dari hasil hutan menyebabkan kerusakan hutan yang memprihatinkan. Penyebab utama dari kerusakan hutan tersebut dikarenakan adanya praktek-praktek illegal logging. Pemerintah kemudian mencanangkan adanya gerakan untuk menyelamatkan hutan dengan diadakannya operasi tcrpusat ataupun mandiri kewilayahan. Polres Pati kemudian melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap illegal logging.

Tujuan melakukan penelitian dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktek illegal logging yang terjadi di Kabupaten Pati dan bagaimana penegakan hukum terhadap illegal logging yang dilakukan oleh Polres Pati serta faktor-faktor yang mempengaruhi dalam penegakan hukum terhadap illegal logging. Scsuai dengan judul penelitian, penulis dalam melakukan penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analisis yaitu menganalisa data dan fakta yang ditemui untuk diambil suatu kesimpulan setelah dilakukan penelitian. Tchnik pengumpulan data yang digunakan adalah metode observasi (pengamatan), wawancara (dengan informan yang antara lain Kapolres Pati, Kasat Reskrim, Penyidik/Penyidik Pembantu, Kabag Binamitra, TersangkalPelaku, Tokoh Masyarakat, Kejaksaan, Perhutani), serta dokumentasi.

Berdasarkan hasiI penelitian dan analisis dari hasil penelitian dengan membandingkan pada teori-teori yang digunakan yaitu teori Anomi/Robert K. Merton, teori manajemen/Stoner & Freemen dan deterence teory / Cessare Beccaria. Penegakan hukum terhadap illegal logging yang dilakukan oleh Polres Pati dilaksanakan secara berkesinambungan agar dapat memproses pelaku-pelaku kejahatan illegal logging dengan harapan pelaku-pelaku yang telah diajukan ke kejaksaan dan menerima vonis akan jera dan tidak mengulangi perbuatannya, sehingga efek jera yang dirasakan pelaku akan dirasakan juga oleh masyarakat sekitar hutan.

Penegakan hukum ini tidak terlepas dengan adanya faktor-faktor yang antara lain adalah faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan.

Dalam penegakan hukum terhadap illegal logging ada beberapa hal yang penulis sarankan antara lain adalah dalam penanganan kasus khususnya illegal logging perlunya memberikan tambahan anggaran, memenuhi sarana dan prasarana yang masih terbatas misalnya kendaraan operasional dan speedboad, men ingkatkan pengawasan dan pengendalian, sehingga upaya-upaya dalam penegakan hukum dapat tercapai dan kejahatan terhadap illegal logging yang terjadi di wilayah hukum Polres Pati dapat diatasi atau ditangani dengan maksimal.