Pulau Nusakambangan administrative merupakan wilayah Kabupaten Cilacap, tetapi pengusaaan dan pengelolaan berada dibawah Departemen Hukum dan HAM RI berdasarkan pada keputusan yang dibuat pada masa kolonial Belanda. Sampai sekarang masih terjadi tarik-menarik antara Pemerintah Kabupaten Cilacap dengan Departemen Hukum dan HAM. Pulau Nusakambangan disamping sebagai tempat untuk pembinaan narapidana, pulau ini juga menyimpan sejumlah potensi sumber daya alam, salah satunya kawasan hutan yang luas. Dengan kurangnya penjagaan di kawasan pulau, khususnya kawasan hutan, saat ini terjadi pengrusakan hutan akibat penjarahan hutan oleh masyarakat yang hidup di sekitar pulau Nusakambangan untuk memeuuhi kebutuhan hidup. Hal tersebut terjadi dikarenakan kondisi masyarakat masih dibawah garis kemiskinan.
Penelitian skripsi iini mengemukakan apakah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Cilacap sudah berjalan efektifsesuai dengan tujuan yang diharapkan. Untuk dapat melihat bagaimana efektifitas penegakan hukum tersebut, peneliti menjabarkan dalam lima permasalahan, pertama bagaimana praktek illegal logging yang terjadi di Pulau Nusakambangan, kedua mengapa tindak pidana illegal logging masih terjadi di wilayah Pulau Nusakambangan, ketiga bagaimana pelaksanaan penegakan hukum kasus illegal logging di Polres Cilacap, keempat bagaimana efektifitas penegakan hukum oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Cilacap terhadap tindak pidana illegal logging, kelima kendala-kendala apa saja yang dihadapi oleh penyidik Sat Reskrim Polres Cilacap dalam penegakan hukum illegal logging.
Penegakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Cilacap dapat dilihat efektivitasnya melalui konsep faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum oleh Soerjono Sukanto, yang meliputi faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Dari faktor hukumnya sendiri, ditemukan bahwa dengan adanya polemik status kepemilikan Pulau Nusakambangan, menimbulkan kekosongan hukum terkait dengan siapa yang berhak mengeluarkan ijin penebangan kayu di Nusakambangan. Dari faktor penegak hukum, ditemukan masih kurangnya pengetahuan dan pemahaman para penyidik sehingga kasus-kasus yang ditangani belum mampu mengungkap aktor intelektual dan pemodal. Dari faktor sarana atau fasilitas, ditemukan bahwa penegakan hukum kurang didukung sarana, termasuk anggaran yang cukup sehingga banyak bagian dalam penyidikan yang terkendala. Dari faktor masyarakat, ditemukan bahwa masih ada sebagian masyarakat yang belum mengerti hukum dan mereka melakukan penebangan liar untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Dari faktor kebudayaan, masih menganggap bahwa melakukan penebangan kayu di Nusakambangan bukan merupakan tindakan pelanggaran, perlu adanya perubahan pola hidup masyarakat. Dari analisa diatas. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Cilacap kurang efektif, tindak pidana illegal logging masih terjadi di Pulau Nusakambangan yang dilakukan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar pulau.