Di Kabupaten Tebo, Jambi, kekeruhan air di Sungai Batang Tebo kini semakin meresahkan dan dapat menimbulkan pencemaran air terhadap lingkungan seldtar. Hal tersebut terjadi akibat maraknya kegiatan penambangan emas tanpa izin di aliran sungai serta sejumlah anak sungainya. Kabupaten Tebo Propinsi Jambi memiliki potensi sumber daya alam berupa penambangan emas. Bahan galian jenis logam mulia ins merupakan komoditi yang berdaya jual dan bernilai tiuggi sejak zaman dahulu kala sehhigga selalu menjadi incaran setup orang yang ingin memilikinya. Hal ini menyebabkan kegiatan penambangan emas tanpa izin di aliran sungai serta sejumlah anak sungai Batanghari kerap dilakukan oleh masyarakat setempat. Aktifitas penambangan emas tanpa izin tersebut yang dilakukan oleh masyarakat dengan menggunakan dompeng menimbulkan dampak berupa pencemaran air di sepanjang aliran sungai di Kabupaten Tebo yang jugs menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan bersifat studi kasus Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan studi dokumen. Teknik analisa data yang digunakan adalah teknik analisa deskriptif. Sedangkan pelaksanaan penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Polres Tebo pada bulan Maret 2007.
Temuan penelitian diperoleh pertama, praktik pertambangan emas di wilayah hukum Polres Tebo, latar belakang adalah faktor ekonomi dan peluang sedangkan modus operandinya adalah penambangan tanpa izin dengan cara mengolah emas setelah pengeksplorasian dari sungai tanpa proses pengolahan limbah setelahnya. Kemudian kedua Proses Penyidikan yang dilakukan oleh Polres Tebo dalam Menyelesaikan Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin yaitu dari penangkapan sampai pelimpahan ke kejaksaan, ketiga faktor penghambat proses penyidikan tindak pidana PETI berupa alokasi anggaran, fasilitas penyidikan, kemampuan penyidik, kapasitas pelaku dalam proses penyidikan. Dalam pembahasan, penulis menggunakan teori-teori, Manajemen, Anomie (Strain), Routine Activities Theory (Teori Kegiatan Rutin) dan konsep-konsep, Fungsi Polisi, Penyidikan, Undang-undang Penambangan.
Kesimpulan, kegiatan PETI Latar belakang adalah adanya faktor ekonomi dan faktor peluang. Cara melakukan penambangan emas itu adalah dengan naik menyedot pasir dari dasar sungai. Penegakan hukum di wilayah hukum Polres Tebo dengan adanya operasi rutin dan operasi khusus tidak optimal. Proses penyidikan tindak pidana PETI mengikuti prosedur yang berlaku. Hambatan yang ditemui antara lain alokasi anggaran, fasilitas penyidikan, kemampuan penyidik, kapasitas pelaku dalam proses penyidikan. Saran, meningkatkan intensitas, penyuluhan pengawasan Kasat Reskrim terhadap para penyidik perlu ditingkatkan, dan pemberdayaan masyarakat dan organisasi lingkungan.