Abstrak

Kabupaten Lebak merupakan wilayah yang memiliki sumber daya alam kawasan hutan yang cukup besar, dimana luas kawasan hutannya mencapai 38,15 % dari luas keseluruhan wilayah Kabupaten Lebak atau 109.105 Ha. Hutan di Kabupaten Lebak terdiri atas hutan konservasi berupa Taman Nasional Gunung Halimun, hutan negara yang dikelola oleh Perhutani, hutan adat yang dikelola oleh komunitas suku Baduy,dan hutan rakyat.

Salah satu permasalahan yang terjadi di Kabupaten Lebak adalah tejadinya pencurian kayu atau illegal logging di hutan yang apabila terus berlanjut dapat mengancam kelestarian kawasan hutan di wilayah Kabupaten Lebak dan menimbulkan bencana alam seperti banjir, longsor dan erosi tanah. Modus operandi dan para pelaku illegal logging adalah dengan melakukan penebangan kayu secara bersama-sama dengan tanpa ijin di dalam kawasan hutan dan kawasan yang dilarang. Adapun yang menjadi faktor utama terjadinya kegiatan illegal logging adalah karena kondisi perekonomian masyarakat yang sebagian besar hidup dalam kemiskinan dan rendahnya tingkat pendidikan masyarakat.

Dalam mengatasi masalah ini Polres Lebak khususnya Sat Reskrim Polres Lebak bekerjasama dengan instansi terkait lainnya telah bekerja keras untuk melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan illegal logging yang terjadi di wilayah Kabupaten Lebak. Adapun upaya penegakan hukum yang dilakukan yaitu dengan upaya represif yang didukung dengan upaya preemtif dan preemtif yang dilaksanakan oleh Polres Lebak.Upaya represifdilakukan dengan melakukan penangkapan dan penyidikan secara tuntas terhadap pelaku illegal logging. Upaya preemtif dilakukan melalui kegiatan penyuluhan dan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kehutanan dan illegal logging. Sedangkan upaya prevetif dilakukan melalui kegiatan patroli dan penempatan pos-pos penjagaan di jalur keluar dan masuk wilayah Kabupaten Lebak.

Penulisan ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian studi kasus. Adapun pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, pengamatan dan studi dokumen.

Dari hasil penelitian ini dapat di ketahui bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan illegal logging yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Lebak masih terus berjalan. Meskipun di dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala-kendala,namun hal tersebut tidak menjadi hambatan bagi Sat Reskrim Polres Lebak dalam melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan illegal logging di wilayah hukum Polres Lebak. Adapun pelaksanaan penegakan hukum tersebut selama ini telah berjalan dengan baik dimana semua kasus illegal logging yang di tangani dapat diselesaikan oleh penyidik dengan mengajukan para pelaku beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk diadili di depan sidang pengadilan.