Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran mengenai pengelolaan dalam pemanfaatan sumber daya air di Kabupaten Temanggung antara Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung serta antara instansi yang berkompeten, tentang Tindak Pidana Dalam Pemanfaatan Sumber Daya Air Di Kabupaten bagaimana upaya penyidikan terhadap kejahatan sumber daya air dalam hal ini tindak pidana pengambilan dan atau pemanfaatan sumber daya air oleh Polres Temanggung dan Penyidik PPNS di lingkup Dinas terkait dan faktor-faktor yang mempengaruhi Polres Temanggung dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum terhadap tindak pidana pengambilan dan atau pemanfaatan sumber daya air baik faktor yang mendukung maupun faktor yang menghambat.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode studi kasus dengan pendekatan kualitatif, penulis dalam memperoleh data dengan melakukan wawancara terhadap instansi pemerintah Propinsi Jawa Tengah, Kab. Temanggung dan Polres Temanggung. Data di peroleh dengan menggunakan tehnik wawancara, observasi dilapangan, dan penelitian dokumen. Wawancara dengan pihak kepolisian Resort Temanggung, para pejabat di lingkungan Pemda Prop. Jawa Tengah dan Kab. Temanggung, masyarakat, pengusahan, dan LSM. Sedangkan observasi dan penelitian dokumen di lakukan terhadap pihak-pihak yang berhubungan secara langsung dengan masalah sumber daya air.
Pembahasan ditinjau dari aspek faktor penyebab, aspek yuridis, aspek manajemerial dan aspek faktor lainnya. Aspek faktor penyebab dibahas dengan menggunakan teori personal dan sosial control, aspek yuridis dibahas menggunakan teori pembuktian yang difokuskan pada pembuktian pidana dan pasal yang diterapkan.Sedangkan Aspek manajerial dan aspek lainnya membahas faktor pendukung dan penghambat dalam penegakan hukum ini.
Penulis menyarankan, pertama, perlu dilaksanakan sosialisasi kepada pihak Polres, Pemda dan masyarakat UU No. 7 tahun 2004 , kedua, Polri perlu segera membuat petunjuk teknis penyidikan dengan maksud agar para penyidik mempunyai pedoman yang jelas, ketiga, perlu dilakukan pelatihan dan pengembangan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan penyidik di bidang sumber daya air, keempat, perlu dibentuk organisasilunit yang baku di jajaran Polres Temanggung, Kelima, Polres Temanggung perlu menjalin koordinasi dengan Pemda Propinsi Jawa Tengah dan Pemda Kabupaten Temanggung.
Bagi Pemerintah agar segera di bentuk PPNS bidang sumber daya air di lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Temanggung segera menerbitkan undang-undang ataupun peraturan yang mengatur koordinasi lintas institusi yang menurut undang-undang diberikan kewenangan mengelola sumber Jaya air, dan berkaitan dengan belum diterbitkannya beberapa peraturan pelaksanaan sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-undang Sumber Daya Air, maka disarankan kepada pemerintah agar segera menerbitkan peraturan pelaksanaan dimaksud.