Abstrak

Latar belakang masalah penelitian ini diangkat dari kegiatan illegal logging pada sawmill-sawmill di Kampung Baru, dimana kayu-kayu yang tersebut berasal dari masyarakat yang menebang kayu di hutan Ichi Kee. Sepaku Kabupaten Penajam yang dibeli oleh pemilik sawmill-sawmill di Kampung Baru. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini antara lain : modus operandi tindak pidana illegal logging pada sawmill-sawmill di Kampung Baru, upaya penanganan oleh Polsekta Balikpapan Barat dan faktor-faktor yang mempengaruhi penanganan tindak pidana illegal logging pada sawmill-sawmill di-Kampung Baru.Skripsi ini menggunakan teori Strained (Robert K.Merton), teori Manajemen (GR Terry), konsep penegakan hukum, konsep sawmill dan illegal logging yang dipergunakan oleh penulis sebagai pisau analisis untuk membahas permasalahan yang ada. Skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif, metode yang digunakan adalah studi kasus. Sedangkan sumber datalinformasi yang diperoleh dari hasil penelitian antara lain: Kapolsekta Balikpapan Barat, Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, Kanit Bimmas, Penyidiklpenyidik pembantu, tersangka, tokoh masyarakat, pejabat dinas kehutanan dan polisi kehutanan dan pejabat pemda Kecamatan Balikpapan Barat.

Temuan penelitian ini yaitu bahwa jumlah luas Kecamatan Balikpapan Barat 503.3057 Ha yang terbagi dalam 5 kecamatan.Jumlah penduduk Balikpapan Barat 83, 429 jiwa. Jumlah personel Polsek Balikpapan Barat berdasarkan DSP 90 personel dan rill 85 personel berarti masih kurang 5 personel. Penanganan kasus tindak pidana illegal logging pada sawmill-sawmill tiga tahun terakhir sebanyak 3 (tiga) kasus dan Polsekta Balikpapan Barat berhasil menyita 1.572 batang kayu.

Berdasarkan hasil temuan bahwa modus operansi yang dilakukan oleh pelaku pada umumnya membeli kayu-kayu hasil tebangan masyarakat di Ichi dengan harga antara Rp. 750.000 perkubik dan dijual di Kampung Baru dengan harga Rp. 2.500.000Ikubik Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polsekta Balikpapan Barat melalui upaya preemtif, preventif dan represif kepolisian. Upaya preemtif yaitu penyuluhan dari fungsi Bimmas mengenai sosialisasi undang-undang kehutanan begitu juga dengan penyuluhan yang dilakukan oleh dinas kehutanan. Sedangkan tindakan preventif yaitu melalui kegiatan patroli disekitar sawmill-samill yang dicurigai tempat penampungan kayu illegal. Represif kepolisian yaitu melalui operasi rutin kepolisian dan penanganan proses penyidikan oleh unit Reskrim. Analisis skripsi ini menggunakan teori Straine untuk membahas modus operandi pelaku, teori manajemen (GR. Terry) untuk membahas faktof-faktor yang mempengaruhinya.Adapun kesimpulan dalam skripsi ini bahwa penanganan tindak pidana illegal logging pada sawmill-sawmill di Kampung Baru oleh Polsek Balikpapan Barat lebih besar fungsi represif daripada fungsi preemtif dan prevantif. Sedangkan saran yang diajukan penulis yaitu Polsekta Balikpapan Barat hendaknya melakukan koordinasi dengan Polres Penajam dan Polsek Sepaku dalam penanganan tindak pidana illegal logging.