Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana upaya penanggulangan terhadap kepemilikan burung Jalak Bali yang dilakukan oleh Polres Buleleng. Untuk mendapatkan informasi tentang permasalahan yang akan diteliti, penelitian ini mengidentifikasi permasalahan: (1) bagaimana gambaran praktek kepemilikan burung Jalak Bali secara ilegal, (2) faktor-faktor yang mendorong masyarakat memiliki burung Jalak Bali secara ilegal, (3) bagaimana tindakan kepolisian yang dilakukan oleh Polres Buleleng dalam menyikapi kepemilikan burung Jalak Bali secara ilegal, (4) faktor-faktor yang mempengaruhi Polres Buleleng dalam upaya penanggulangan kepemilikan burung Jalak Bali secara ilegal.
Penelitian ini menggunakan metode studi kasus dengan pendekatan kualitatif, dimana dalam mendapatkan data melalui wawancara mendalam terhadap pihak yang terkait, observasi dan telaah dokumen. Wawancara dilakukan dengan maksud untuk memperoleh data yang mendalam dan akurat yang berkaitan dengan kepemilikan burung Jalak Bali secara ilegal dan tindakan Polres Buleleng.
Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Polres Buleleng : (1) melakukan upaya preemtif yaitu melakukan penyuluhan terhadap warga masyarakat tentang undang-undang yang berlaku dengan tujuan masyarakat memahami dan mengerti, (2) melakukan upaya preventif yaitu melakukan kegiatan patroli dengan melakukan pengawasan, memonitor dan mengontrol tempat yang dianggap rawan kejahatan, (3) melakukan upaya represif yaitu dengan menindak dengan tegas para pelaku kejahatan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dengan tujuan untuk menimbulkan rasa jera kepada pelaku kejahatan dan calon pelaku kejahatan.
Upaya yang dilakukan oleh Polres Buleleng mangalami kendala dalam pelaksanaannya. Kendala tersebut meliputi: (1) produk undang-undang yang ada tidak saling mendukung tetapi saling tumpang tindih, (2) pejabat kepolisian khususnya yang menangani kasus yang terjadi berkaitan dengan satwa langka kurang memahami dan menguasai undang-undang yang berlaku serta kurang menguasai materi penyidikan, (3) penguasaan tentang karakteristik daerah atau masyarakat sehingga tindakan yang diambil kurang tepat, (4) sarana dan prasarana yang ada kurang mendukung kegiatan yang dilakukan oleh Polres Buleleng.
Berdasarkan kendala diatas maka untuk mencapai keberhasilan dalam penanggulangan kepemilikan burung Jalak Bali maka Polres Buleleng, dalam melaksanakan upaya penanggulangan meliputi, (1) melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi yang terkait dan masyarakat dengan satwa langka dalam menentukan rencana kegiatan dan dasar hukum yang digunakan, (2) mengaktifkan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat sekitar Taman Nasioanal Bali Barat, (3) memberikan pengertian bahwa menjaga populasi burung Jalak Bali menjadi tanggungjawab bersama. Dengan adanya upaya tersebut diharapkan populasi burung Jalak Bali sebagai binatang langka yang dilindungi terhindar dari kepunahan.