Abstrak

Tanjung Benoa adalah pusat perdagangan penyu di Bali. Di Tanjung Benoa inilah tempat masuknya kapal-kapal penangkap penyu. Walaupun di daerah-daerah lain juga terjadi pemanfaatan penyu, namun Bali yang selama bertahun-tahun secara intensif memanfaatkan penyu, sehingga tak heran jika Bali dianggap sebagai pusat perdagangan penyu. Kebutuhan penyu di Bali yang besar ini telah menyedot para penangkap penyu dari berbagai daerah untuk mengirim penyu ke Bali. Penulisan ini mempunyai tujuan yaitu Pertama, Mengetahui proses terjadinya tindak pidana perdagangan illegal penyu hijau (chelonia mydas) di Bali. Kedua, Mengetahui upaya yang telah dilakukan oleh Direktorat Pol Airud Polda Bali dalam menanggulangi perdagangan penyu di Bali melalui implementasi penyidikannya Ketiga, Mengetahui Faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Kepolisian Perairan Polda Bali dalam mengungkap jaringan perdagangan penyu hijau (chelonia mydas) secara tuntas.

Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan penelitian kualitatif melalui analisis dengan konsep-konsep teori-teori yang obyektif. Metode yang digunaka penulis adalah metode deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Untuk sumber informasi penulis mendapatkan beragam sumber data yang didapat dan informan/nara sumber yang berasal dari masyarakat, instansi terkait, lingkungan pendidikan, praktisi hukum, pemuka adat. Sedangkan teknik pengumpulan data penulis menggunakan teknik pengamatan, wawancara terstruktur dan tidak berstruktur, dokumentasi yang dianalisis secara kualitatif.

Penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Dit Pol Air Polda Bali belum mampu untuk mengungkap jaringan perdagangan illegal penyu hijau. Dari beberapa kasus yang ditangani penyidik yang dijadikan tersangka adalah nahkoda kapal dan belum bisa menyentuh jaringan perdagangannya. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya adalah masalah wewenang wilayah hukum dalam penanganan perdagangan illegal penyu hijau dan sumber daya manusia. Faktor-faktor yang menjadi penghambat tidak tuntasnya pengungkapan perdagangan illegal penyu hijau di Bali lebih dikarenakan adanya kepentingan adat yang kuat, tidak tegasnya penganibil keputusan, adanya perlawanan terhadap hukum positif dan kemampuan penegak hukum dalam menyikapi hukum yang berlaku di masyarakat. Hal ini disebabkan karena antara hukum nasional dalam penerapannya berbenturan dengan kepentingan adat dalam pemanfaatan penyu, dimana penyu digunakan untuk kepentingan dalam upacara adat/agama yang dijadikan sebagai sesajen.