Abstrak

Skripsi ini adalah tentang penyidikan tindak pidana illegal logging yang dilakukan di Polres Sorong, fokus utama dalam skripsi ini adalah penyidikan yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Sorong terhadap tindak pidana illegal logging yang marak terjadi di wilayah hukum Polres Sorong. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode penelitian deskriptif analisis.

Data yang diperoleh dari hasil penelitian adalah tentang jenis tindak pidana illegal logging yang terjadi di wilayah hukum Polres Sorong terdiri dari : melakukan penebangan pohon dalam hutan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang, industri pengolahan hasil hutan yang membeli bahan baku kayu dari sumber yang tidak sah, membawa alat berat ke dalam kawasan hutan tanpa ijin pejabat yang berwenang, mengangkut kayu tanpa disertai dengan surat keterangan sah nya hasil hutan. Dari keempat jenis tindak pidana illegal logging tersebut, yang paling marak dilakukan di wilayah hukum Polres Sorong adalah melakukan penebangan pohon dalam hutan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.

Upaya yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Sorong untuk penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging adalah dengan melakukan penyidikan yang berdasarkan kepada Undang-undang-No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai undang-undang khusus yang mengatur tentang kehutanan, Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dalam melakukan acara penyidikannya, dan juklap Kapolri No.Pol : 1205/IX/2000 tentang petunjuk pelaksanaan penyidikan tindak pidana sebagai penjabaran dari KUHAP dalam melakukan penyidikan.

Dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana illegal logging, Satuan Reskrim Polres Sorong mempunyai kelemahan yaitu : minimnya sumber daya penyidik baik kualitas dan kuantitasnya, dukungan anggaran penyidikan, minimnya sarana dan prasarana yang menunjang penyidikan. Sedangkan kendala yang ditemui adalah faktor geografis wilayah hukum Polres Sorong yang sangat luas, lemahnya kordinasi dalam Criminal Justice System, dan adanya tersangka yang melarikan diri sehingga berkas perkaranya belum tuntas sampai sekarang.

Dari penyidikan yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Sorong terhadap tindak pidana illegal logging adalah dari 15 laporan polisi tentang illegal logging, 6 sudah dianggap lengkap berkasnya oleh jaksa (P21), 4 laporan polisi penyidikannya dihentikan, 4 laporan polisi tersangkanya melarikan din, dan satu laporan polisi sedang dalam penyidikan.

Dari skripsi ini, maka penulis merekomendasikan agar dalam penyidikan illegal logging, khususnya dalam kasus IPKMA perlu dilakukan pemeriksaan ahli administrasi negara dan juga perlunya dipasang pasal berlapis dalam penerapan pasalnya, serta perlunya adanya revisi undang-undang karena masih bermakna multi tafsir, serta perlunya dibentuk suatu lembaga khusus yang menangani illegal logging.