Penelitian tentang Efektifitas Penerapan Perda Kabupaten Magelang No.23 Tahun 2001 dalam Penanggulangan Pertambangan Pasir Liar di Wilayah Hukum Polres Magelang, bertujuan (1) Menggambarkan praktik pertambangan pasir liar, (2) Untuk mendeskripsikan penerapan Perda No. 23 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Pertambangan (3) Untuk mengetahui efektivitas penerapan Perda No. 23 Tahun 2001 dan (4) Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penerapan Perda No. 23 Tahun 2001.
Dalam menjawab tujuan penelitian tersebut, penulis menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif analisis dimana data atau informasi yang penulis kumpulkan di lapangan berdasarkan hasil wawancara, pengamatan dan dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan permasalahan penelitian. Kemudian dilakukan analisis berdasarkan kepustakaan konseptual.
Pembahasan penelitian menunjukkan bahwa praktik pertambangan pasir liar di Kabupaten Magelang dilakukan di 8 (delapan) lokasi alur aliran sungai. Pelaku pertambangan pasir yang terdapat di lokasi pertambangan pasir di Kabupaten Magelang mayoritas berasal dari luar daerah Kabupaten Magelang. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Polres Magelang pelaku pertambangan pasir liar yang berasal dari luar Kabupaten Magelang sekitar 60% dan sisanya 40% berasal dari Kabupaten Magelang. Dan praktik penambangan pasir liar tersebut sudah sangat merusak lingkungan hidup yang ada disekitar areal pertambangan.
Efektivitas penerapan Perda Kabupaten Magelang No. 23 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Pertambangan, belum efektif menekan jumlah pertambang pasir liar yang ada di wilayah hukum Polres Magelang. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kantor Pertambangan dan Energi Kabupaten Magelang Tahun 2006. Jumlah pertambangan pasir liar yang terdeteksi hingga tahun 2006 berjumlah 26 (dua puluh enam) pertambangan, sedangkan yang memiliki izin usaha hanya 10 (sepuluh) usaha pertambangan.
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penerapan Perda Kabupaten Magelang No. 23 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Pertambangan, dalam penanggulangan pertambangan pasir liar di wilayah hukum Polres Magelang, adalah faktor disposisi, yaitu tidak adanya komitmen untuk secara konsisten dari para implementator Perda tersebut, untuk melakukan tahapan implementasi selanjutnya yakni pada tahap pangawasan di lapangan.