Abstrak

Kabupaten Pare-Pare sebagai Bandar Madani secara geografis posisinya sangat srategis sebagai jalur perdagangan antar pulau yaitu Kalimantan dan Jawa. Sebagai wilayah yang berada pada segitiga pertumbuhan ekonumi tersebut Polresta Pare-Pare sering menghadapi masalah tindak pidana illegal logging, terutama dalam hal pengangkutan kayu illegal (illegal timber transporting) dan peredaran/perdagangan kayu illegal (illegal timber trafficking).

Upaya penegakan hukum terhadap illegal logging tidak terlepas dari kemampuan penyidik untuk membuktikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pelaku illegal logging, sehingga dapat meyakinkan para hakim untuk menj atuhkan sanksi hukuman sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, karena tindak pidana illegal logging memiliki karakter tersendiri dimana proses pembuktiannya lebih komplek karena melibatkan aspek-aspek teknis di bidang kehutanan dan konservasi yang tidak ditemukan dalam tindak pidana umum.

Pendekatan pada penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode graunded research, dimana data yang didapat melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen atas data yang memiliki hubungan yang relevan terhadap permasalahan penelitian. Adapun permasalahan penelitian adalah sebagai berikut: Bagaimana implementasi manajemen penanganan kasus kayu ilegal di Kotamadya Pare-Pare oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Pare-Pare, bagaimana penegakan hukum oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Pare-Pare terhadap kasus illegal logging, faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap kasus kayu ilegal oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Pare-Pare.

Kerangka teori yang digunakan dalam penulisan ini adalah konsep Manajemen yang dikemukakan oleh George R. Terry dalam buku prinsip-prinsip Manajemen yang diterjemahkan oleh J.Smith D.F.M, Teori penegakan hukum oleh oleh Hamis Mc.Rae tentang Penegakan Hukum Dalam Tatman Masyarakat Modern, Penegakan hukum oleh Soeyono Soekanto.

Berdasarkan hasil penelitian di wilayah Hukum Polresta Pare-Pare dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum illegal logging di Polresta Pare-Pare dipengaruhi oleh faktor-faktor hukum, penegak hukum, fasilitas sarana dan prasarana, masyarakat dan budaya masyarakat setempat. Dalam penegakan hukum untuk menjerat para pelaku illegal logging hams memenuhi beberapa unsur antara lain: penyidik harus mempunyai kemampuan ahli dibidangnya, pengalaman praktek, proses akademi, kredibilitas institusi tersebut yang legal.