Abstrak
Pengambilan dan pemanfaatan sumber daya air di Kabupaten Bogor, selain digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, pengambilan dan pemanfaatannya marak dilakukan untuk kebutuhan komersil. Maraknya usaha eksploitasi sumber daya air di Kabupaten Bogor merupakan suatu potensi kerawanan tersendiri bagi terjadinya tindak pidana sumber daya air, dimana pemanfaatan sumber daya air oleh para pelaku usaha tersebut dilakukan dengan tanpa memperhatikan kelangsungan maupun kelestarian sumber daya air. Dampak yang dapat timbal dari pengambilan sumber daya air tersebut antara lain intrusi air laut, land subsidance, penurunan muka air tanah, pencemaran, dan konflik sosial di masyarakat.
Berdasarkan latar belakang diatas dilakukaan penelitian dengan fokus penelitian pada praktik penegakan hukum terhadap tindak pidana sumber daya air oleh aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Bogor. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, karena penelitian ini bertujuan untuk dapat mengambarkan bagaimana praktik penegakan terhadap tindak pidana sumber daya air yang selama ini terjadi. Waktu penelitian di lakukan dari tanggal 30 Nopember sampai dengan 7 Januari 2006.
Dari hasil analisis temuan penelitian, didapat kesimpulan antara lain: Pertama, pelaksanaan pemanfaatan sumber daya air di Kabupaten Bogor tidak seluruhnya berjalan sesuai aturan, banyak pelanggaran yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Kedua, tindak pidana yang terjadi disebabkan karena perbuatan melawan perbuatan hukum tersebut merupakan pilihan yang menguntungkan dalam keadaan situasi perekonomian sekarang ini. Penyebab lain adalah belum adanya upaya kontrol yang efektif dari lembaga kontrol antara lain Polres Bogor serta PPNS dari dinas terkait. Ketiga, pada pelaksanaannya upaya penegakan hukum oleh Polres Bogor sampai saat ini belum pernah dilaksanakan. Upaya Dinas Pertambangan Kabupaten Bogor dan Balai Pendayagunaan Sumber Daya Air hanya baru sebatas melakukan penertiban perijinan, namun hal ini belum cukup efektif mengurangi tindak pidana yang terjadi. Keempat, tidak adanya upaya hukum tersebut dikarenakan antara lain, kurangnya pengetahuan dan wawasan personil Polres Bogor terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sumber daya air, tidak adanya upayalatensi dari pimpinan dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Bogor untuk pro-aktif terhadap terhadap adanya fenomena tindak pidana sumber daya air, kurang adanya koordinasi antara Polres Bogor dengan Dinas Pertambangan Kabupaten Bogor dan Balai Pendayagunaan Sumber Daya Air serta belum terbentuknya PPNS di Dinas Pertambangan Kabupaten Bogor.
Untuk menimbulkan detterent effect guna pencegahan diperlukan upaya penegakan hukum terhadap adanya tindak pidana sumber daya air, agar tindak pidana yang ada dapat terminimalisir secara efektif sehingga keselarasan, keseimbangan, dan keadilan sosial dalam pemanfaatan sumber daya air dapat terwujud.