Degradasi dan kerusakan hutan merupakan suatu hal yang berjalan pasti di Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat jelas dari data berbagai laporan mengenai kondisi hutan yang rusak atau tidak dapat berfungsi optimal. Penyebab rusaknya hutan karena banyaknya orang yang melakukan pencurian kayu di kawasan hutan., baik yang dilakukan masyarakat sekitar hutan maupun pemilik tempat penggergajian atau pengolahan kayu. Sebagian besar masyarakat yang tinggal disekitar hutan hidup dari bertani dengan membuka lahan secara liar termasuk kawasan hutan yang dilarang. Berdasarkan Tatar belakang tersebut, make penulis tertarik untuk mengkaji lebih lanjut tentang Operasi Hutan Lestari di Polres Musi Banyuasin yang dilaksanakan oleh Satuan UKL (Unit Kecil Lengkap). Dengan menampilkan beberapa permasalahan yang ada terutama dalam pelaksanaan Operasi Hutan Lestari Musi 2005 yang dilakukan oleh Satuan UKL. Permasalahan tersebut dibagai menjadi tiga yaitu : (1) Bagaimana pralctik illegal logging di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, (2) Bagaimana Peranan Satuan UKL dalam penegakan hukum illegal logging diwilayah Kabupaten Musi Banyuasin, (3) Apa saja kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan operasi tersebut.
Dalam kaftan itu, peneliti menggunakan Teori Manajemen dan Teori Starin serta konsep-konsep yang berhubungan dengan masalah yang peneliti ungkapkan antara lain Konsep Manajemen Operasi Polri, Konsep Illegal Logging dan Konsep Penegakan Hukum. Subyek penelitian adalah Satuan UKL Operasi Hutan Lestari Musi 2005 dan instansi terkait dalam pemberantasan illegal logging di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Sedangkan metode yang digunakan adalah Deskriptif Analisis, yang bertujuan untuk menjelaskan upaya Polres Musi Banyuasin dalam pemberantasan illegal Ioging di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Sebagai hasil diketahui bahwa Polres Musi Banyuasin mempunyai peranan panting dalam menangani kelestarian hutan dengan berbagai cara antara lain dengan melaksanakan Operasi Hutan Lestari Musi 2005. Pelaksanaan Operasi Hutan Lestari Musi 2005 oleh Polres Musi Banyuasin dapat dikatakan kurang optimal. Penerapan fungsi manajemen yang belum sepenuhnya dilaksanakan merupakan salah satu bentuk kurang siapnya Polres Musi Banyuasin didalam memberantas praktek illegal logging di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Operasi Hutan Lestari Musi 2005 yang dilaksanakan oleh Satuan UKL pada pelaksanaannya banyak menemui kendala baik yang berasal dari dalam maupun dari luar Satuan UKL. Kendala yang berasal dari dalam adalah personal atau petugas operasi maupun personal Sat Reskrim sendiri, sarana dan prasarana yang kurang memadai, dana yang terbatas, adanya aparat yang terlibat baik secara langsung maupun tidak dalam praktek illegal logging di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Sedangkan kendala yang berasal dari luar Satuan Operasi adalah kondisi geografis atau medan yang sulit ditempuh, adanya perlawanan dari masyarakat sekitar, lemahnya koordinasi dalam pelaksanaan Operasi Hutan Lestari Musi 2005 antara instansi terkait.