Abstrak
Skripsi ini adalah tentang strategi dalam penanggulangan illegal logging di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara, perhatian utama dalam kajian skripsi ini adalah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya illegal logging, modus operandi yang digunakan para pelaku illegal logging serta strategi yang diterapkan dalam penanggulangan illegal logging oleh Polres BengkuIu Utara. Rancangan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, dengan metode penelitian observasi dan wawancara mendalam.
Faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya illegal logging yang merupakan pelanggaran Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan di wilayah Bengkulu Utara antara lain adalah: alasan ekonomi, adanya permintaan yang tinggi terhadap kayu, banyaknya aparat yang terlibat sebagai backing, Iemahnya penegakan hukum dengan rendahnya pemberian vonis bagi para pelaku illegal logging, kurangnya informasi atau penyuluhan kepada masyarakat tentang batas hutan dan manfaat hutan, juga adanya persepsi dari masyarakat bahwa hutan merupakan milik nenek moyang mereka dimana mereka berhak mengambil hasil hutan tersebut.
Modus operandi yang digunakan bagi para pelaku illegal logging di sekitar hutan hanya menggunakan kapak, gergaji meteran, dan golok, mengangkut kayupun dengan cara dipanggul, tapi bagi mereka yang mendapat dukungan dari para cukong sudah menggunakan chain saw untuk menebang dan memotong serta truck untuk mengangkut kayu tersebut, penebanganpun dilakukan secara berkelompok dan memanfaatkan sungai sebagai jalur transportasi dengan cara menghanyutkan kayu-kayu tersebut. Untuk kayu yang akan di kirim, di bawa sedikit-demi sedikit untuk mengelabui petugas. Yang terakhir adalah mengunakan modus operandi dengan cara menggunakan SKSHH lebih dari satu kali pengangkutan.
Strategi yang diterapkan dalampenanggulangan illegal logging di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara secara garis besar mencakup tindakan pre-emtif berupa penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat, preventif berupa patroli dan pendirian pos-pos di daerah rawan terjadinya illegal logging, dan represif dengan melakukan operasi-operasi terbuka. Selain itu, Polres Bengkulu Utara juga melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi-instansi lain yang terkait dalam bentuk pelaksanaan Tim Terpadu Penanggulangan Illegal Logging.
Saran yaitu memperbaiki tapal batas yang rusak atau hilang, memberikan hukuman bagi aparat yang menjadi backing, memberikan vonis hukuman yang maksimal, peningkatan kemampuan individu penyidik tentang masalah iingkungan hidup serta peraturan perundangan yang mengaturnya, memberikan pendidikan dan pelatihan kepada penyidik dan penyidik pembantu dalam penanganan tindak pidana illegal logging penggalangan dengan mengedepankan perpolisian masyarakat, meningkatkan intensitas penyuluhan, melakukan pengawasan internal secara konsisten pada setiap penanganan kasus illegal logging.