Abstrak
Dengan diundangkannya Undang-Undang No. 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan memberikan konsekuensi kepada aparat penegak hukum, untuk menciptakan iklim kepastian hukum dengan melakukan penegakan hukum di bidang pengelolaan sumber daya alam khususnya pertambangan bahan galian yang tergolong vital. Sektor pertambangan dapat memberikan andil secara optimal dalam proses pembangunan nasional, dan hal itu dapat terwujud bilamana peraturan perundang-undang yang ada dapat berjalan sebagaimana mestinya. Penelitian yang dilakukan penulis terhadap proses penegakan hukum oleh Unit Reskrim Polsek Nanggung terhadap penambang liar yang rebut PETI atau Gurandil diperoleh kenyataan bahwa telah terjadi pengelolaan bahan tambang yang tidak resmi oleh masyarakat baik disekitar kecamatan Nanggung maupun dari luar. Kegiatan penambangan emas tanpa izin yang menyebabkan terjadinya perusakan di Taman Nasional Hutan Lindung Gunung Halimun dan yang paling berbahaya adalah cara pengolahannya. Pengolahan yang dilakukan secara tradisional menggunakan mercury (air raksa) langsung mencemari sungai tempat hajat hidup orang baik yang diketahui bahwa bahaya mercury ini sangat luar biasa merusak kesehatan manusia. Kurangnya pendidikan masyarakat telah memberikan keuntungan yang besar bagi para pemodal dan penadah dari kegiatan illegal mining tersebut. Penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat yang berwenang terhadap kegiatan penambangan emas tanpa izin di kawasan PT. Aneka Tambang Tbk selaku Badan Usaha Milik Negara belum menunjukkan tingkat keseriusan dan ketegasan dalam melindungi asset bangsa tersebut. Penegakan hukum yang berjalan selama ini masih jauh dari apa yang diharapkan. Beberapa faktor baik internal maupun external mengakibatkan stagnasi dalam penegakan hukum tersebut khususnya tindak pidana terhadap pertambangan. Disamping itu ketidakmampuan aparat penegak hukum dalam penerapan pasal-pasal pidana termasuk juga sumber daya manusianya baik itu instansi polri, jaksa, maupun kehakiman banyak yang masih belum menguasai produk hukum undang-undang tersebut. Ketidak efektivan penegakkan hukum yang ditunjukkan oleh aparat penegak hukum pada Unit Reskrim Polsek Nanggung terjadi pada perusahaan negara PT. Aneka Tambang Tbk menjadi suatu problematika bagi Polri untuk segera berbenah diri agar kepercayaan yang diberikan oleh bangsa tidak disia-siakan. Dan menjadi tanggung jawab moral setiap insan Polri untuk mengadakan intropeksi diri di dalam menjalankan profesinya selaku aparat penegak hukum sehingga ada kepastian di dalam menegakkan hukum bagi pelaku tindak pidana pertambangan. Penelitian yang dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif, dengan melakukan kegiatan wawancara dan observasi serta studi dokumentasi, untuk menggambarkan tentang bentuk penegakan hukum yang dilakukan dihadapkan pada kasus yang ada/terjadi. Hasil penelitian ini merupakan suatu pembahasan yang didasarkan pada kepustakan penelitian, kerangka konseptual dan kerangka berpikir, yang relevan dengan kasus yang ada.