Abstrak
Dampak negatif yang ditimbulkan dari kegiatan perambahan hutan yaitu hilangnya keseimbangan antara bagian-bagian dari hutan tersebut. Disadari atau tidak dalam memanfaatkan hutan oleh masyarakat sekitar hutan dalam memenuhi kehidupan hidup, kecenderung untuk melakukan perusakan hutan (deforeslast). Penelitian ini berisikan 6 Bab dengan 2 permasalahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan bagaimana kegiatan perambahan itu dilaksanakan oleh masyarakat sekitar hutan dan bertujuan untuk menggambarkan kegiatan Pemolisian oleh aparat Polres Baru dalam menangani kegiatan perambahan hutan. Metodologi dalam Penelitian ini adalah menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode studi kasus bersifat eksploratir, summer data dan informasi dari para pejabat Polres Bata dan Polsek Jajaran, Dinas Kehutanan dan pelaku perambahan hutan. Tehnik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, studi dokumen serta dokumentasi, sedangkan metode analisis dengan metode analisis kualitatif. Dalam pembahasan, penulis menggunakan teori anomi dari Robert K. Merton, konsep perambahan hutan dan konsep pemolisian. Temuan penelitian, selain faktor ekonomi, ternyata faktor politik juga ikut mempengaruhi besarnya kasus perambahan hutan. Faktor politik yang dimaksudkan adalah pernyataan KH Abdurrahman Wahid, yang ketika itu menjabat Presiden RI, memberikan pernyataan bahwa setiap lahan tidur bisa dimanfaatkan untuk mengatasi krisis pangan. Ada beberapa penyebab perambahan hutan. Masing-masing adalah: (1) motif untuk bertahan hidup, (2) rendahnya tingkat kesejahteraan, dan (3) tidak dimilikinya matapencaharian yang layak, motif untuk mencari keuntungan lebih besar tanpa harus mengeluarkan biaya modal berupa lahan usaha tani, (4) situasi politik yang tidak menentu. Dalam menangani terjadinya perambahan aparat kepolisian lebih mengedepankan bentuk pemolisian pencegahan (preventif dan preemptif) daripada penindakan dan penindakan hukum (represif dan law enforcement). Bentuk pemolisian ini lebih ditonjolkan karena aparat kepolisian juga mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat dari sekitar hutan. Namun untuk kedepannya setelah memperhatikan laju kerusakan hutan yang semakin parch di hampir semua daerah yang memiliki kawasan hutan, maka disarankan agar penugasan Perwira Polisi yang ditugaskan khusus untuk pembinaan masyarakat desa sekitar hutan dan pengamanan sumberdaya hutan menjadi salah satu prioritas kebijakan kepolisian.