Abstrak

Illegal logging sebenarnya bukan masalah baru, tapi masalah lama yang muncul dari proses pengelolaan hutan yang tidak benar dan tidak konsisten pengelolanya. Banyak kepentingan yang bermain dalam pengelolaan hutan baik kepentingan luhur seperti pelestarian lingkungan di Kabupaten Bulungan kasus illegal logging menjadi kasus yang menonjol dibandingkan kasus-kasus lainnya. Polres Bulungan juga merupakan daerah yang memiliki kekayaan alam yang sangat melimpah, baik yang terkandung di dalam hutan maupun yang ada di laut, hal ini banyak mengundang beberapa investor untuk berinvestasi, terutama dalam bidang perkayuan dan perkebunan kelapa sawit, hal ini terbukti dengan aktivitas pengusaha, perusahaan kayu yang beroperasi di wilayah ini, sehingga seringkali para pengusaha baik pemegang IPK maupun HPH dalam melakukan penebangan tidak sesuai dengan ijin yang diberikan oleh Pemerintah.

Dalam pelaksanaan penelitian ini digunakan pendekatan kualitatif dan bersifat studi kasus. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi dan studi dokumen. Teknik analisa data yang digunakan adalah teknik analisa deskriptif. Lokasi penelitian ini dilakukan di Kabupaten Bulungan, Propinsi Kalimantan Timur antara bulan Desember 2006 hingga Januari 2007.

Dalam studi kasus illegal logging yang melibatkan PT. Bagong Putra Serasi diperoleh temuan penelitian yaitu pertama, penyidikan illegal logging antara lain: pemanggilan terhadap saksi-saksi, penggeledahan, perintah membawa, penangkapan, penyitaan, dan penahanan. Dalam proses penyidikan terhadap kasus illegal logging yang terjadi, undang-undang yang dipakai adalah pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (7) Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yaitu: Mengangkut, menguasai dan memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. Modus operandi yang dilakukan perusahaan pengelolaan hutan PT. Bagong Putra Serasi adalah melakukan penebangan tanpa ijin, dan dalam melakukan pengangkutan kayu dengan menggunakan ponton tidak menggunakan dokumen yang sah. Hambatan yang ditemui dalam proses penyidikan tindak pidana illegal logging antara lain perbedaan Persepsi keterangan ahli dari dinar kehutanan Kabupaten dan Propinsi mengenai Bon Trip akan menjadi hambatan dalam proses penyidikan dan penuntutan. Hambatan lainnya adalah tempat penyimpanan barang bukti,sarana prasarana dan dana operasional.

Dalam pembahasan, penulis menggunakan teori pembuktian, penyelidikan dan penyidikan, mekanisme penegakan hukum lingkungan hidup, manajemen, koordinasi. Kemudian pada kesimpulan, kasus PT Bagong Putra Serasi divonis bebas, karena perbedaan persepsi antara kedua saksi ahli saling bertentangan. Sehingga pada dasarnya penyidikan yang dilakukan sudah cukup baik. Walau pada akhimya pengadilan menyatakan bebas. Saran, seyogyanya diadakan musyawarah bersama yang melibatkan semua pihak baik dari Pemda, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, LSM untuk mendapatkan kesamaan persepsi yang berdasarkan hukum.