Pembahasan skripsi ini, fokus penelitian adalah pada pertama, fenomena tentang kegiatan indrustri CV. Singkong Arto Mas yang tidak memperhatikan lingkungan hidup dimana CV. Singkong Arto Mas telah melakukan perbuatan pidana membuang secara langsung limbah cair sisa dari produksinya ke Sungai Metro yang mengaliri Sungai Brantas yang bermuara di Bendungan Ir. Sutami Kabupaten Malang. Kedua, bagaimana proses penyidikan terhadap kasus pencemaran lingkungan hidup dan kendala apa yang dialami oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Malang. Ketiga, bagaimana analisa yuridis yang berupa penerapan pasal. Hal tersebut menurut penulis adalah menarik untuk diangkat menjadi permasalahan, yang kemudian dianalisa melalui teori-teori dalam kepustakaan konseptual. Untuk mempermudah mengikuti alur pikir skripsi ini, penulis membuat kerangka berpikir. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode analisa deskriptif/eksplanatif melalui studi kasus. Penulis mengumpulkan informasi, penulis melakukan, wawancara dan telaah dokumen yang berupa Berkas Perkara dan Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Malang dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan hidup.
Penulis menyimpulkan bahwa dalam kasus tersebut, bisa dilakukan tindakan penyidikan dengan mempedomani semua perundang-undangan dan peraturan-peraturan yang terkait, serta diperlukan keterangan ahli baik dari pakar lingkungan hidup, pakar hukum pidana dan juga pejabat berwenang yang membidangi mekanisme perizinannya, serta saran masukan dari instansi terkait tindakan penyidikan seperti kejaksaan dan pengadilan. Kendala-kendala yang dialami oleh penyidik dapat ditanggulangi oleh Satuan Reskrim Polres Malang dengan sikap yang profesional dalam penegakan hukum. Pengetahuan dan wawasan terhadap tindak pidana pencemaran lingkungan hidup perlu ditingkatkan oleh penyidik karena sifat tindak pidana tersebut yang khusus.