Abstrak
Prosedur persidangan secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) menurut hukum yang berlaku di Indonesia diperbolehkan. Dari sisi prinsip-prinsip hak asasi manusia, prosedur ini memiliki potensi penyimpangan yang besar dalam prakteknya karena segala kesempatan untuk melakukan pembelaan bagi terdakwanya sudah dikesampingkan.